Talaud – suaraindoneasia1, 18 September 2025,Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Partai Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., SH., menegaskan komitmennya untuk sejalan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memberantas tindak pidana korupsi di seluruh tingkatan pemerintahan.
Sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Talaud, Sarifudin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kacabjari Beo yang konsisten melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Talaud.
> “Korupsi adalah musuh negara. Kami sebagai wakil rakyat akan mengawasi secara ketat setiap dana yang dikelola pemerintah agar masyarakat tidak lagi disuguhi tontonan pejabat maupun pihak lain yang ditangkap karena kasus korupsi setiap tahunnya,” tegas Sarifudin.
Masyarakat saat ini disebutnya sudah sangat gerah dengan praktik korupsi yang merajalela, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena itu, DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan agar pengelolaan APBD benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ajang penyalahgunaan wewenang.
Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi
Penegasan DPRD Gerindra Talaud sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang menegaskan setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal seumur hidup.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menegaskan koordinasi dan supervisi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian memiliki mandat langsung berdasarkan KUHP dan UU Tipikor untuk melakukan tindakan tegas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pelaku tindak pidana korupsi.
Sarifudin menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa DPRD Gerindra di Talaud akan menjadi garda terdepan bersama aparat hukum untuk memastikan uang rakyat digunakan secara transparan dan akuntabel.Robi.S