SUARAINDONESIA1.COM----Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Delu Depa Kecamatan Kodi Bangedo pada 26 Agustus 2025 mengeluhkan proses pengurusan bantuan biaya rumah sakit/BPJS. Menurut Kris Katupu, keluarga korban, pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya telah melakukan olah TKP pada 30 Agustus dan visum pada 31 Agustus 2025.
Namun, keluarga korban merasa tidak puas dengan proses pengurusan bantuan biaya rumah sakit karena pihak kepolisian mengambil keterangan dari saksi yang tidak secara langsung menyaksikan kejadian tersebut. Saksi tersebut hanya mendengar adanya kecelakaan dan menyebut bahwa sopir mabuk.
Pernyataan ini kemudian dicantumkan dalam surat keterangan permohonan bantuan biaya pengobatan rumah sakit/BPJS, sehingga membuat keluarga korban sulit mendapatkan bantuan. Selain itu, keluarga korban juga mengeluhkan bahwa pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit dipulangkan karena ada surat yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit, bukan karena permintaan keluarga.
Salah satu pasien, Hendrikus Honna Tanggu, meninggal dunia setelah tiba di kediamannya pada sore hari, meskipun biaya rumah sakit telah terbayar sebesar Rp 13.000.000. Keluarga korban berencana untuk menindaklanjuti persoalan ini kepada Lantas Polres Sumba Barat Daya.
Sementara itu, Kanit Lantas Polres SBD, Yuke, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan keluarga korban dalam pengurusan bantuan BPJS. Ia berharap agar proses pengurusan bantuan dapat berjalan lancar dan keluarga korban dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****