SUARAINDONESIA1.COM----Kepala Desa Wendewa Utara, Alfarizi dalam wawancara dengan media (tautan tidak tersedia) pada 23 September 2025 pukul 17:00 WITA via WhatsApp, mengungkapkan kekecewaan terkait penyelewengan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) atau Rumah Mandiri di Sumba Tengah.
Detail Kasus : Berdasarkan hasil survei dan verifikasi Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah, empat Kepala Keluarga (KK) dinyatakan layak menerima bantuan RLH, yaitu Abdul Ajis, Jainal Zadarra, Nurdin Hasan, dan Abdul Aziz. Diduga telah terjadi penyelewengan bantuan.
Namun, saat eksekusi material, hanya dua KK yang menerima bantuan, sementara Abdul Ajis dan Abdul Aziz "dilengser" dan digantikan dua nama baru, Muhammad Roja dan Jusman, yang tidak melalui proses verifikasi, pungkas Alfarizi.
Kepala Desa, karena tidak sesuai harapan dimana data yang saya pegang yang merupakan hasil verifikasi inspektorat, saya telah melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas PU dan Kabid Perumahan, bahkan mencoba menemui Bupatir meski hanya bertemu Wakil Bupati, namun belum ada tanggapan dari pemerintah Kabupaten Sumba Tengah,jelas kades.
Dengan penuh Kekecewaan dan untuk Tindakan Lanjut kasus ini, sebagai Kepala Desa saya masih terus mempertanyakan kasus ini dan berharap pihak terkait memperhatikan penyelewengan tersebut.
Walau saya sudah laporjan persoalan ini di dinas terkait, saya sudah berkomitmen akan memperjuangkan dua KK yang di lengser" Abdul Ajis dan Abdul Aziz untuk mendapat bantuan RLH di tahun depan, ungkap kades. Serta sesuai Kriteria Rumah Layak Huni, Menurut regulasi yang ada, mencakup aspek seperti :
Luas Ruang:, Minimal 7,2 meter persegi per orang dengan Struktur bangunan yang kokoh dan aman, Sumber air minum layak dan fasilitas sanitasi memadai dan Sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup.
Walau Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan Rumah Layak Huni di Sumba Tengah, tutup Alfarizi
**** SUARAINDONESIA1.COM *****