BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

OPD Yang Mengajukan Data Harus Bertanggung Jawab Mutlak Terhadap Data Yang Diajukan



Gorontalo Utara - SuaraIndonesia1.com,  Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, bertindak sebai pembina Apel Korpri di bulan September yang digelar di halaman Kantor Bupati, Rabu (17/9/2025) pukul 07:00 Wita. apel tersebut di hadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian Setda, Direktur Perumda, Direktur RS ZUS, para pejabat eselon III dan IV, pejabat fungsional, pelaksana, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Dan juga Seluruh peserta hadir dengan mengenakan seragam Korpri lengkap, menciptakan suasana apel yang khidmat dan tertib dan juga penuh ketegangan,


Dalam amanatnya, Bupati kembali menegaskan pentingnya pemutakhiran data sebagai salah satu fokus kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dalam 100 hari program kerja.



“Yang pertama, pemutakhiran data ini akan terus kita maksimalkan sehingga pada 100 hari kerja yang berakhir tanggal 7 November nanti, persoalan data sudah dapat kita selesaikan secara tuntas,” tegas Bupati.


Selain pemutakhiran data, Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur. Menurutnya, disiplin tidak hanya menyangkut kehadiran pegawai tetapi juga cara pengelolaan administrasi yang baik.


“Spirit kinerja kita yang tergambar dalam salam kinerja adalah soal disiplin. Salah satu bentuk disiplin dalam pengelolaan administrasi adalah melakukan pencatatan. Dengan melakukan pencatatan itu artinya kita sudah berdisiplin secara administrasi,” jelasnya.



Bupati juga mengingatkan bahwa pendataan yang tidak dilakukan dengan disiplin dapat berdampak luas, salah satunya terkait pegawai paruh waktu maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


“Dalam penelusuran saya, salah satu problem yang muncul adalah ketidakdisiplinan dalam soal data. Misalnya, saya melihat surat dari Sekretaris Daerah yang meminta pimpinan OPD untuk memasukkan data-data ke dalam sistem. Semestinya, permintaan data itu harus diikuti dengan dua hal. Pertama, data yang mendukung dan membuktikan bahwa pegawai tersebut aktif, yang bisa dilihat dari daftar hadir. Kedua, jika pegawai tersebut dianggarkan dalam APBD maka harus ada Surat Keputusan (SK),” urai Bupati.


Sebagai langkah tegas, Bupati Thariq meminta setiap OPD yang mengajukan data untuk melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).



“OPD yang mengajukan data harus bertanggung jawab mutlak terhadap data yang diajukan. Ini cara kita mendisiplinkan, sehingga data yang masuk akurat, valid, dan dapat dipertanggung jawabkan,” tambahnya.


Apel Korpri di bulan September ini menjadi momentum penting bagi jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen kedisiplinan, meningkatkan kinerja, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

« PREV
NEXT »