BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penentuan Pihak Rekanan untuk Bantuan Revitalisasi Sekolah: Siapa yang Berwenang ? Sesuai Permendikbudristek No 47 Tahun 2023.



SUARAINDONESIA1.COM----Bantuan revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki proses yang harus diikuti dengan transparan dan sesuai regulasi. 


Berdasarkan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, pengelolaan pendidikan termasuk revitalisasi sekolah harus dilakukan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik.


Penentuan pihak rekanan untuk mengerjakan fisik bangunan revitalisasi sekolah seharusnya melibatkan beberapa pihak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut beberapa aspek yang perlu diperhatikan:



- Peran Komite Sekolah: Komite Sekolah memiliki fungsi penting dalam memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan pada tingkat satuan pendidikan, termasuk dalam penentuan kebijakan dan program sekolah seperti revitalisasi, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


- Kepala Sekolah dan Komite*: Kepala sekolah dan Komite Sekolah biasanya membentuk panitia pembangunan untuk proyek seperti revitalisasi, yang melibatkan proses perencanaan dan penganggaran melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


- Kabid/Dinas Pendidikan: Dalam beberapa kasus, terdapat dugaan bahwa Kabid atau Dinas Pendidikan memiliki peran dalam menentukan rekanan, namun idealnya proses ini harus transparan dan sesuai aturan untuk menghindari penyimpangan seperti yang terjadi di beberapa daerah.


Proses revitalisasi sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan, dengan alokasi anggaran signifikan seperti Rp16,9 triliun untuk revitalisasi lebih dari 11.000 satuan pendidikan di Indonesia.


Penting bagi semua pihak untuk memastikan bahwa proses penentuan rekanan dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi untuk menjaga kualitas dan integritas proyek revitalisasi sekolah.


Plt Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya, Agustinus Bayo Tanggu yang  di temui di ruang kerjanya oleh media SuaraIndonesia1.Com 11 September 2025 terkait regulasi yang menentukan pihak rekanan untuk mengerjakan segmen tersebut, Bayo Tanggu kepada media ini mengatakan bahwa yang jelas bantuan ini semuanya dari pusat dan termasuk keuangannya masuk langsung di rekening sekolah dan secarah teknis Kepala sekolah dapat tahu regulasinya, kata kepala dinas.


Dan terkait rekanan yang kerjakan segmen itu, tentunya yang menentukan ada di sekolah dalam hal ini Kepala sekolah bersama Komite sesuai hasil rapat termasuk pembentukan Panitia atau SP2SP. Kami dinas hanya mendorong agar pekerjaan cepat selesai. Juga membenarkan kalau beberapa sekolah refid sudah ada yang memulai dan yang lain belum. Dan sesungguhnya terkait! regulasi refit tetap kewenangan sekolah dan Komite dan kalau fisik sudah di kerjakan, kami tetap melakukan pantauan,ungkapnya.


Kemudian sebutnya, bahwa kita di kejar oleh Progres pekerjaan. Dan saya berharap agar berjalan dengan baik, karena tujuan pemerintah pusat adalah menyelesaikan masalah yang kita tidak bisa selesaikan melalui dana Kabupaten dan pusat. Juga kita wangi wangi. Jika belum di jalankan,pasti mereka pindahkan. Karena tolak ukur tahun tahun yang terlewatkan apa lagi tahun sekarang dengan harapan pekerjaan cepat selesai dan terukur agar apa yang menjadi perhatian Pempus dapat berjalan dengan lancar dan aman termasuk PPKnya dari pusat sebut Kepala Dinas P/K. Dan pada intinya yang menentukan pihak rekanan adalah pihak sekolah dan Komite dan selalu berkoordinasi ke Dinas,ungkapnya.


Kepala Dinas berharap,bahwa sekolah itu adalah sekolah milik kita dimana kita harus berkaloborasi satu dengan yang lain  agar cepat selesai sehinggah pusat jangan anggap kita ada masalah. Karena kalau kita harap dana daera dengan jumlah sekolah 700 lebih, tentunya pemerintah daera tidak mampu.sehinggah masyarakat, Kepala sekolah dan Komite benar benar ber

« PREV
NEXT »