BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RATATOTOK ZONA MERAH!! Masyarakat Meminta Kapolres AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., Menindak Tegas Oknum Pelaku (PETI) Inal Cs.



Minahasa Tenggara – Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) kembali menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Minahasa Tenggara, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok.


JAINAL . S digandrungi menjadi salah satu aktor utama pelaku peti yang kebal akan hukum,sampai saat ini bebas beroperasi di wilayah ratatotok 


Ketua LSM GTI Fikri Alkatiri menegaskan, aktivitas PETI yang menggunakan alat berat serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar. “Kami meminta Kapolres Minahasa Tenggara tidak menutup mata. Sudah saatnya ada tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu terutama JAINAL .S,” tegasnya.



Selain berdampak pada kerusakan hutan dan pencemaran sungai, kegiatan PETI di Ratatotok juga dinilai merugikan negara karena tidak ada pemasukan resmi dari aktivitas tersebut. GTI menilai, adanya pembiaran hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik mafia tambang yang bermain di balik kegiatan ilegal tersebut.


LSM GTI juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


“Kapolres Mitra harus bertindak cepat, karena masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik PETI yang jelas-jelas melanggar hukum, 


Jangan hanya melakukan penertiban saja.Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” tambahnya.


Melalui rilis ini, GTI kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal isu lingkungan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara, serta mendukung aparat kepolisian dalam menumpas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

« PREV
NEXT »