BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Terungkapnya dugaan pelanggaran etik dan hukum yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone Bolango kembali mencoreng kepercayaan publik.
Oknum yang dimaksud diduga kuat terlibat dalam praktik pinjaman online (fintech) dengan menggunakan identitas orang lain dan memang niatnya untuk di pakai sama2 baik itu Oknum dan juga Korban. Modus operandi ini telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi korbannya.
Berdasarkan penuturan perwakilan masyarakat, Moh. Fajri Langgene, oknum tersebut telah meminjam sejumlah uang atas nama korban. Namun, ketika memasuki masa angsuran kedua, oknum ini diduga menghilang dan memutus semua komunikasi, termasuk memblokir nomor telepon pengadu.
“Korban, yang merasa ditipu dan dirugikan, sampai mengalami tekanan berat dan harus dirawat di rumah sakit. Saya atas nama aktivis dan perwakilan masyarakat mendesak Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango untuk segera mengusut tuntas masalah ini,” tegas Fajri.
Ia menegaskan bahwa kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pihak terkait, masyarakat bersiap untuk melanjutkan proses hukum secara resmi.
“Kami tidak akan membiarkan oknum yang diduga meresahkan masyarakat ini lari dari tanggung jawab. Tindakan tegas dan transparansi dari pemerintah daerah sangat kami harapkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengenai kasus tersebut. Masyarakatakat menunggu langkah konkret untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan terhadap aparatur pemerintah setempat.
Reporter: JO




