BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dituding “Pencuri” Saat Demo, Kadis DPMD Gorut Tempuh Jalur Hukum: Kuasa Hukum Tegaskan Ini Murni Pembelaan Kehormatan Pribadi


GORONTALO UTARA – SuaraIndonesia1.com, Kasus dugaan penghinaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini berlanjut ke ranah hukum. Setelah video aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Gorontalo Utara viral, di mana seorang aktivis menuding Kadis DPMD sebagai “pencuri”, pihak terlapor resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi SuaraIndonesia1.com, Kuasa Hukum Kadis DPMD dari Potale & Partners Professional Law Firm, Moh. Rivky Mohi, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dilayangkan atas nama jabatan atau kedinasan, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan pribadi yang direndahkan di depan umum.


Menurut Rivky, setiap warga negara, tanpa terkecuali pejabat publik, memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk menjaga martabat dan nama baiknya dari serangan pribadi.


“Klien kami tidak sedang melaporkan kritik terhadap kebijakan pemerintah, melainkan penghinaan yang secara langsung menyerang kehormatan pribadinya sebagai manusia dan warga negara,” tegas Rivky.


Senada dengan itu, Akbarul Muhith Nawawi, salah satu kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh oknum aktivis tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong atau tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.


“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik publik. Namun, ini adalah bentuk penegakan keadilan bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik, ketika kehormatan pribadinya direndahkan secara terbuka,” ujar Akbarul.


Sementara itu, Moh. Sulistyo Hasania, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai bukti pendukung, termasuk dokumentasi video dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi saat aksi unjuk rasa berlangsung.


“Perlu digarisbawahi, tuduhan dengan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang di ruang publik, apalagi tanpa dasar, bisa dikategorikan sebagai bentuk penghinaan. Hukum harus hadir untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan seperti ini,” tutur Sulistyo.


Lebih lanjut, tim kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan proporsional, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak aktivis yang disebut dalam laporan hukum tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas langkah hukum yang ditempuh oleh Kepala Dinas DPMD Gorontalo Utara.


« PREV
NEXT »