BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

H. HURMIN BUPATI SAROLANGUN VERIFIKASI MEDIAN ONLINE DI TIK TOK KOMINFO KABUPATEN SAROLANGUN



Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Sebuah himbauan dari Bupati Sarolangun, H. Hurmin, yang disiarkan secara resmi di akun TikTok milik pemerintah daerah, dinilai sebagai sebuah blunder oleh kalangan jurnalis.


Dalam himbauannya, Bupati menyatakan bahwa masyarakat hanya perlu mempercayai informasi berita dari televisi dan radio, sambil mengingatkan untuk mewaspadai berita palsu. 


Siaran berdurasi pendek yang tayang beberapa jam lalu pada Senin (27/10/25) itu langsung memantik reaksi.


Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I ) Provinsi Jambi menilai pernyataan Bupati tidak jelas dan berpotensi menyesatkan publik, terlebih disampaikan di platform digital yang justru bukan televisi atau radio.


Ada dugaan pelanggaran Prinsip Netralitas Aparatur Negara terhadap semua media yang legal, tidak memihak pada media tertentu dilakukan bupati sarolangun H. Hurmin


berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam hal ini, tentunya kami merasa di Diskriminasi terhadap Media Siber. 


Serta apa ada dasar dan payung hukumnya yang di lakukan bupati sarolangun dalam siaran resmi menggunakan lambang dinas kominfo sarolangun di tiktok.


Karana ada peraturan Pemerintah tentang Layanan Informasi Publik, Penyampaian informasi resmi melalui platform komersial tanpa status hukum jelas. 


Apabila siaran tersebut menggunakan anggaran negara di akun tiktok, kemana pembayaran hak siaran termasuk pajaknya ke siapa, atau sudah terverifikasi kah tiktok tersebut?.


Selain itu, Ketua IWO I Maulana, menyebutkan, "Ini sudah berakibat blunder kepada pemahaman yang tidak jelas. Kita beranggapan ada kepalsuan informasi tuduhan (menjustifikasi media lain) yang keluar dari mulut Bupati. Dan itu harus diklarifikasi secara terbuka," tegas Maulana.


Maulana menekankan, implikasi dari pernyataan Bupati adalah dugaan bahwa informasi hoax hanya berasal dari luar televisi dan radio, dalam hal ini media online (Siber) atau cetak. Padahal, menurutnya, banyak media online yang telah memenuhi syarat hukum dan diverifikasi secara resmi.


Lanjutnya,"kutipan statemen Hurmin terkait berita palsu dan hoax yang tidak dipercaya, berarti ada kemungkinan dugaan informasi media terjadi di luar televisi dan radio. Tinggal beri jawaban, berita media online atau media cetak, "pungkasnya. 


(JK.1909 )

« PREV
NEXT »