BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Cabul di Wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya.



SUARAINDONESIA1.COM---Tersangkah YURP Dilaporkan Korban AJG Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Polres Sumba Barat Daya (SBD) telah menggelar Press Release terkait kasus dugaan tindak pidana cabul yang dilakukan oleh tersangkah YURP alias R terhadap korban AJG. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 27 September 2025.


Penjelasan Kasih Humas Polres SBD,AKP.Bernardus Mbili Kandi, SH sebagai Kasih Humas Polres SBD, dimana dalam press Release tertanggal 14 Oktober 2025 menyatakan bahwa kasus cabul ini telah ditangani secara serius.


Lebih lanjut kasih humas menyebut bahwa Sebanyak 6 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. 

Korban AJG telah dimintakan Visum Et Repertum.

Tersangkah YURP telah dipanggil dua kali untuk diambil keterangan.


Adapun Barang Bukti dari pada korban adalah Celana Dalam yang sudah disita sebagai barang bukti. Kemudian Bukti Chat Sudah dikrinsut serta 

Celana Pendek Korban juga sudah disita termasuk 

Pakaian Tersangkah Juga disita sebagai barang bukti,ungkap Kasih Humas.


Adapun Pasal yang Disangkakan bagi tersangkah adalah Pasal 289 dan 290 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 7 tahun penjara. Juga perlu diketahui bahwa modus dan Keterangan Tersangkah adalah Konsumsi miras dan dorongan gairah/nafsu. Serta Tersangkah YURP tidak mengakui perbuatannya, sebut Kasih Humas Polres SBD.


Dengan Press Release yang berlangsung di Aula Polres Sumba Barat Daya, Kasi Humas menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum yang sesuai.


**** SUARAINDONESIA1.COM ****

« PREV
NEXT »