Sumba Barat daya -Suaraindonesia1, Bukan Rahasia Pribadi lagi,Kerbau Bima di tangkap di Perairan Laut Weekelo" Akhirnya di Bongkar.di Pesisir Pantai Huma Kodi Utara
Hasil PresRealis Kepolisian Resor Sumba Barat daya Pada Tangga 25 Oktober tahun 2025 tepat pada pukul
Berdasarkan Hasil Infestigasi Lapangan Beberapa Awak Media Mendapatkan Kerbau yang di ikat di Suatu tempat Terbuka di Wilayah Kodi Sumba Barat daya, provinsi Nusa tenggara Timur
Mengundang Publik Kabupaten Sumba Barat daya, menilai Pres Realis Polres Sumba Barat daya Saat Jumpa Pers di pelabuhan Waikelo Sumba Barat daya tanggal 25 Oktober tahun 2025
Waka Kapolres Sumba Barat daya,Bersama Kepala Karantina Waikelo Dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat daya
Dalam.Penyampain Kapolres Sumba Barat daya melalui Pres Realisnya
Waka Kapolres Berapi -Apai hewan asal Bima Nusa tenggara Barat yang di tangkap di Polisi' segar di Kembalikan tegas Waka Kapolres
SBD
Kenyataan Lain Pres Realis lain Tindakan ,Sehingga Masyarakat Sumba Barat daya Meras Kecewa karena Membuat Hukum di Luar Nalar UU Hukum Pidana Tahun 1981
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah landasan hukum utama sistem peradilan pidana di Indonesia yang mengatur seluruh proses pidana, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan. KUHAP menggantikan hukum acara pidana warisan kolonial (HIR) dan bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sesuai dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan perlindungan harkat manusia.
Fungsi dan tujuan utama KUHAP
Kodifikasi dan unifikasi: Menghimpun peraturan acara pidana yang sebelumnya tersebar dalam berbagai undang-undang menjadi satu undang-undang nasional.
Menggantikan hukum kolonial: Mencabut Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang dianggap sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional.
Mengatur proses peradilan: Menetapkan prosedur yang jelas untuk berbagai tahapan dalam proses pidana, termasuk hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat, seperti tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Menjamin keadilan: Memastikan proses peradilan berjalan adil dan sesuai dengan prinsip negara hukum, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
Cakupan pengaturan KUHAP
KUHAP mengatur secara rinci berbagai aspek, antara lain:
Penyelidikan dan penyidikan:
Menentukan wewenang penyidik (polisi dan penyidik pegawai negeri sipil tertentu) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan: Mengatur tindakan-tindakan paksa yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan undang-undang, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Penuntutan: Mengatur tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
Pemeriksaan di pengadilan: Mengatur jalannya sidang, termasuk hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum dan hak atas sidang terbuka untuk umum kecuali diatur lain.
Upaya hukum: Mengatur upaya seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Hak korban: Mengatur hak ganti rugi dan rehabilitasi bagi tersangka atau terdakwa yang mengalami kerugian atau tidak bersalah.
Praperadilan: Mengatur pengadilan khusus untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan tindakan lain oleh penyidik.
UU No. 8 Tahun 1981 - Peraturan BP
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Bila hewan diselundupkan tidak prosedural maka negara pasti dirugikan dan hal ini APH kepolisian segera menangkap pelakunya dan diproses sesuai hukum yang berlaku Pernyataan ini di Sampakan,HERRY BATTILEO,SH,.MH Media ini di.Mintai.tanggapanya
Herry Battileo, SH,.MH , Mendukung.Penuh Pihak Kepolisian Polres Sumba Barat daya,Untuk Mengusut Pelakunya demi Mendapatkan Penututan dan Keadilan di Depan Hukum tegas Dia
Herry sebagai pendiri dan pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT Hewan Selundupan Yang tidak Memiliki Dokumen pasti,Saya Yakin Polisi Punya Naluri Penyidakan demi MendapatkanKedok Pelaku Penyeludupan Hewan asal Bima
Beber Advokat yang Berpengalaman ia Menjalankan Karirnya
sudah 11 tahun membantu gratis dalam bidang hukum bagi masyarakat Nusa tenggara Timur
yang Merupakan Bukan Orang Baru lagi kalau Dengarkan Nama Herry pemilik Dojo Bela Diri KEMPO Lbh Surya NTT
Herry yang juga ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia ( MOI ) Provinsi NTT
Ia Meyakinkan Polisi Tidak Kerja di Luar Aturan, Mengingat Polisi Merupakan Pengekan Hukum.yang di Tunjuk Undang-Undang
Menurut Advokat Herry yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kabupaten Kupang,
Jika ada Oknum.Yq g Salah Gunakan Wewenang dalam Menjalan Tugas Kepolisiankan di Tubuh Kepolisian ada Pengawasan seperti Kasi Propam Polres Sumba Barat daya
Bersama. Provost Kepolisian akan Ada Penindakan tegas herry dalam.Via WhatsApp nya,( Liputan Tibo Suaraindonesia1Online).





