Manado - Suaraindonesia1, Organisasi kemasyarakatan, Badan Keswadayaan Masyarakat WUM (Wangun Umbanua Minahasa) meminta Polda Sulut untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan pemukulan terhadap Panitera PN Manado. Laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Manado pada tanggal 27 juli 2025 Lalu atas dasar penganiayaan yang dilakukan salah satu pengunjuk rasa yang digerakkan Ko Simon terhadap pegawai PN dan Juru Sita pada saat melakukan eksekusi tanah yang berlokasi di Eks Corner52, Kamis, (27/07/2025).
Ketua Ormas WUM Jimmy Kamasi kepada media ini mengatakan ada rasa kecewa atas penindakan yang dilakukan pihak Kepolisan.
“Saya selaku Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat ” Wangun Um’Banua Minahasa Provinsi Sulut sekaligus sebagai lembaga kontrol sangat kecewa dan perihatin atas segala perilaku oknum-oknum Polda Sulut yang melanggar Sumpah mereka sendiri (TriBrata dan Catur Prasetya, Kode Etik dll) sekaligus menghianati rakyatnya dan bangsanya sendiri !,” tulis Kamasi melalui Via WhatssApp Jumat Malam kepada redaksi.
Lebih Jauh Kamasi mengatakan, pada saat PN Manado telah berupaya melakukan eksekusi, berdasarkan telah dibatalkannya penangguhan eksekusi putusan PN Manado, No.11X/PDT.G/2003/PN.MDO, berdasarkan putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.18XX K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, maka pelaksanaan eksekusi putusan PN Manado No.11X/PDT.G/2003/PN.Mnd demi hukum wajib dilaksanakan oleh Ketua PN Manado.
Atas dasar tersebut, maka PN Manado telah menjalankan perintah UU, namun sering terkendala, dan salah satunya permohonan pengamanan. Sehingga eksekusi dari pihak PN Manado sering kali terhambat,” kami perwakilan masyarakat sangat kecewa atas perilaku oknum-oknum kepolisian dimana mereka seharusnya berdiri secara netral dalam penegakan hukum, namun disini mereka terkesan membela salah satu pihak. sudah kurang lebih empat kali melakukan permohonan pengamanan eksekusi, namun tidak perna diindahkan oleh Polda Sulut.
Sehingga kami mempertanyakan siapa sebenarnya Ko Simon ini, sampai sampai Terus di bela oleh oknum Polisi. Lebih parahnya lagi, Pihak kepolisian terlihat jelas telah melangar hukum. Eksekusi yang akan dilakukan itu atas perintah pengadilan. Jadi wajar jika institusi melakukan pengamanan,” tegas Kamasi.
Kamipun berharap, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie S.IK dapat mengevaluasi kinerja anak buahnya, sehingga proses hukum ini dapat berjalan sesuai amanat UU. ” Tutupnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Pol Alamsya, S.I.K dalam pesan singkat saat ditanya oleh redaksi terkait laporan dari PN Manado, dimana saat melakukan eksekusi telah terjadi insiden pemukukan oleh warga pihak Ko Simon, Alamsya menulis singkat via pesan WA, Msh dalam proses lidik / pendalaman.,” singkatnya. (*) Bu
Update Berita dan Artikel wartawan Sindo Angky Taroreh .




