GORONTALO – SuaraIndonesia1.com, Rencana kegiatan eksplorasi emas yang dilakukan oleh pihak investor di wilayah Desa Juriya, Kabupaten Gorontalo, menuai penolakan keras dari warga setempat dan para aktivis lingkungan.
Penolakan tersebut muncul menyusul aktivitas pembuatan jalan oleh pihak investor yang diduga menjadi bagian dari persiapan eksplorasi tambang emas, tanpa memperhatikan aspek lingkungan maupun prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat menilai pembangunan jalan menuju area eksplorasi dilakukan tanpa melalui konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kajian strategis lainnya. Pekerjaan yang menggunakan alat berat dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan alam berskala besar, terutama terhadap kawasan hutan dan sumber air di sekitar Desa Juriya.
Aktivis lingkungan Irvan Patila menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas warga dalam menolak kegiatan eksplorasi emas tersebut. Ia menilai tindakan pihak investor sangat berisiko terhadap keselamatan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Saya sebagai aktivis mendukung penuh penolakan warga ini, karena kegiatan tersebut dapat mengancam sumber air, lahan pertanian, serta menimbulkan kerusakan lingkungan. Terlebih, aktivitas yang dilakukan sudah menggunakan alat berat seperti ekskavator,” ujar Irvan Patila kepada media, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa proyek eksplorasi emas di wilayah Desa Juriya bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan hidup di Indonesia. Ia menyoroti beberapa dasar hukum yang dinilai dilanggar oleh pihak investor, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22, yang mewajibkan dilakukannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin kegiatan.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa wilayah cekungan air tanah lindung merupakan kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
“Kami menilai, apabila izin tambang emas benar-benar dikeluarkan seperti klaim dari pihak investor, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan lestari,” tegas Irvan.
Dalam pernyataan sikap resmi, Irvan Patila bersama para aktivis lingkungan menyampaikan beberapa poin penting, yakni:
1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi maupun eksploitasi tambang emas menggunakan alat berat di wilayah Desa Juriya, Kabupaten Gorontalo.
2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM agar menolak atau membatalkan izin pertambangan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan menolak aktivitas tambang emas di Desa Juriya yang menggunakan alat berat seperti ekskavator.
Irvan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berada di garda terdepan bersama masyarakat Desa Juriya untuk memperjuangkan ruang hidup warga dari ancaman aktivitas pertambangan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hutan dan lahan pertanian milik warga Juriya harus diselamatkan dari kepentingan dan keserakahan pihak-pihak tertentu,” pungkas Irvan Patila.


