BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bukti Ko Simon Terkait Wisma Sabang Ex.Corner52 Telah Menjadi Tidak Sah Karena Pidana



Manado - Suaraindonesia1, Tim hukum Novi Poluan, Rocky Paat,SH dan Antony Wenno,Sh  menanggapi penyampaian Ko Simon saat diwawancarai wartawan Meiky Arnol Kodoati pada hari selasa 4 November kemarin, bahwa penjelasan itu adalah lagu lama yang dinarasikan berulang-ulang yang sebenarnya sudah selesai permasalahannya ungkap Rocky dengan santai.

               

Bahwa bukti-bukti yang disebutkan Ko Simon tersebut adalah bukti-bukti lama dan telah disita pidana yang seluruhnya telah dibuktikan pula dan diputuskan dalam putusan perlawanan.


 dimana pada tingkat PN manado dan Banding Pengadilan Tinggi tahun 2019 sempat menangguhkan pelaksanaan eksekusi Putusan No.112 tersebut, namun setelah ditingkat kasasi Mahkama Agung RI yaitu Putusan Perlawanan Eksekusi MA No.1839 thn 2020  membatalkan Putusan PN dan banding tersebut yang penangguhan eksekusi Putusan PN No.112 milik Novi Poluan.

 oleh karena telah dibatalkannya penangguhan pelaksanaan eksekusi, maka pelaksanaan eksekusi Putusan PN No.112 milik pemohon Novi Poluan wajib dilanjutkan demi hukum dan undang-undang tegas  Rocky dan Antony saat diwawancarai media. (Angky T)

« PREV
NEXT »