BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bupati Gorut: Tidak Akan Memberikan Jaminan Penangguhan Ataupun Bantuan Pendampingan Hukum



GORONTALO UTARASuaraIndonesia1.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan sikap tegas terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap salah satu ASN di lingkungan Pemkab Gorut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, dalam keterangan resminya pada Senin (24/11/2025).


Bupati Thariq mengungkapkan bahwa pada hari ini dirinya menerima laporan dari atasan langsung Muhamad Amin Ramadhan terkait pengajuan jaminan penangguhan oleh yang bersangkutan kepada pemerintah daerah.


“Hari ini saya memper oleh informasi dari atasan langsung Muhamad Amin Ramadhan bahwa yang bersangkutan mengajukan jaminan penangguhan kepada pemerintah daera,” ungkapnya.


Setelah menerima laporan tersebut, Bupati Thariq langsung memanggil Sekretaris Daerah dan BKPP sebagai OPD terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.


“Makah setelah saya melihat permohonan yang bersangkutan, saya mengundang Sekda dan BKPP sebagai OPD terkait. Saya menegaskan bahwa tidak ada atau tidak akan memberikan jaminan penangguhan,” tegas Bupati.


Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh diintervensi dalam bentuk apa pun.


“Bahwa proses hukum yang sedang berjalan dan penetapan tersangkah dan penahanan itu tidak akan kita intervensi dengan jaminan penangguhan apapun,” tuturnya.


Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan atau perlindungan kepada ASN yang sedang berhadapan dengan proses pidana.


“Karna pemerintah daera tegas untuk tidak memberikan semacam bantuan atau perlindungan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.


Kepada atasan langsung ASN yang bersangkutan, dalam hal ini UKPBJ, serta kepada BKPP, Bupati telah mengeluarkan instruksi tegas yaitu:

1. Tidak ada jaminan penangguhan.

2. Mempercepat seluruh proses yang sudah dilaksanakan di pihak kepolisian terkait proses pidana.


Selain proses hukum, Bupati menjelaskan bahwa proses administratif dan disiplin ASN juga telah berjalan di internal pemerintahan.


“Proses di kepemerintahan ini juga suda berjalan dan suda penegakan disiplin yang suda hampir final. Hari ini saya efaluasi untuk dilakukan percepatan,” jelas Thariq.


Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan dukungan hukum apa pun kepada ASN yang terjerat kasus tersebut.


“Pemerintah daera tidak akan memberikan jaminan penangguhan ataupun tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” tegasnya.


Menurut Bupati, sikap tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Gorontalo Utara dalam menjaga integritas aparatur dan memastikan tidak ada toleransi terhadap perilaku ASN yang melanggar norma maupun hukum.


“Sebagai bentuk tindakan sikap tegas pemerintah daera untuk tidak mentolelir aparatur yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak senono dan yang tidak wajar,” tuturnya.


Bupati Thariq juga memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gorut agar tidak melakukan perbuatan indisipliner maupun tindakan yang dapat merusak nama baik pemerintah daerah.


“Dan ini juga menjadi worning kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan tindakan seperti ini,” tegasnya.


Dengan sikap tegas ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan ASN tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan kedisiplinan aparatur. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah.

« PREV
NEXT »