BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DIDUGA YUSAK TATUKUDE TELAH DITAHAN PENYIDIK POLDA SULUT TERKAIT PENGANIAYAAN PETUGAS PN MANADO


MANADO-Suara8ndonesia1, proses hukum terkait insiden penyerangan terhadap pegawai dan juru sita Pengadilan Negri (PN) Manado pada pelaksanaan eksekusi lahan Corner 52 kembali bergerak.


Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka RYT alias Yusak, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai salah satu pelaku dalam peristiwa tersebut, kamis 20 November 2025..


Yusak terlihat tiba di mapolda Sulut siang hari, memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan berlangsung hingga soreh hari sebelum ia kemudian terinformasi di bawa ke RS Bayangkara sekitar pukul 18:00 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.kemudian sekitar pukul 20:00 WITA, kemudian Yusak kembali di giring ke Mapolda.



Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, Yusak di duga telah di tahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan tersebut.


Meski begitu, hingga berita ini di terbitkan, keterangan resmi dari subdit reserse kriminal umum Polda Sulut belum di rilis kepada publik.


Perkembangan kasus ini tidak berhenti pada Yusak. Jumat 21 November 2025, Polda Sulut juga menjadwalkan panggilan terhadap Simon Tatakude atau di sapa ko Simon. Ia di sebut sebagai salah satu pihak yang turut berada di lokasi saat aksi penyerangan terjadi 


Sebelumnya telah diberitakan ketua PN Manado, ACHMAD PETEN SILI, SH,MH. telah memberikan apresiasi atas langkah tegas penyidik dalam menetapkan tersangka.


Namun dirinya menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada satu nama saja, melainkan harus menyasar semua pihak yang terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap aparat pengadilan yang sedang menjalankan perintah undan undang. 


Sementara Jemmy Kamasi selaku Ketua Masyarakat Adat Um"Banua Minahasa Sulut yang merupakan lembaga kontrol mengharapkan kepada Kapolda Sulut jangan hanya Yusak T yang dilakukan penahanan, tapi Ko Simon dan 5 orang lainnya juga wajib diproses tanpa pandang bulu karena dalam bukti video tersebut sangat jelas para pelaku penganiayaan brutal lainnya masyarakat sedang mengamati, jangan ada yang disembunyikan agar tidak menjadi preseden buruk kepada Polri yang saat ini sedang giat-giat menegakan hukum dan sikap yang profesional sebagai pelayan masyarakat dan negara.

Redaksi (Angky T)

« PREV
NEXT »