BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

JIMMY KAMASI MINTA TIM REFORMASI POLRI PERTANYAKAN KE POLDA SULUT ADA APA DENGAN "KO SIMON" SAMPAI BELUM DITAHAN..?


Manado - Suaraindonesia1,  Ketua Wangun Umbanua Minahasa Sulut, Jimmy Kamasi, melontarkan kritik keras terhadap  kinerja Polda Sulawesi Utara yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada lelaki Simon Tatakude yang biasa disapa Ko Simon, sosok yang disebut sebagai pemicu utama penyerangan brutal terhadap pegawai dan juru sita Pengadilan Negeri Manado dalam kasus eksekusi lahan eks Corner52.


Kamasi menyebut Ko Simon terlihat seperti “tokoh sakti” ditakuti Polda yang tak tersentuh hukum. Padahal, perannya dalam memicu keributan saat eksekusi lahan eks Corner52 beberapa waktu lalu sudah terang benderang dalam video, sementara anaknya, RYT alias Yusak, justru sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.


“Anaknya sudah ditahan, bapaknya bebas. Ini pola apa yang dimainkan, padahal Ko Simon aktor utama dibalik penyerangan itu?” 



Menurut sumber resmi yang dihimpun, pada Jumat 21 November 2025 Ko Simon sempat terpantau mendatangi Polda Sulut pada pagi hingga siang hari. Ia terlihat masuk ke ruang Kamneg Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut untuk memenuhi undangan klarifikasi. 


Namun menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WITA, ruang Kamneg sudah dalam keadaan terkunci dan tidak tampak ada aktivitas apa pun di dalamnya. 


Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik mengenai apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu tertutup tersebut.


Kamasi menilai ketidak jelasan penanganan ini menunjukkan ketidak konsistenan Polda Sulut. Ia juga menyoroti pernyataan Ko Simon usai penyerangan, yang menyebut putusan Nomor 112 atas nama Novi Poluan tidak sah dan tidak jelas batasannya, padahal argumentasi itu adallah informasi palsu "hoax" karena terbukti ATR/BPNN Manado telah melakukan pengukuran sejak tanggal 4 Maret 2019 sesuai berita acara pelaksanaan pengukuran yang  berdasarkan putusan 112 tersebut, dimana saat itu anak Ko Simon belum menempati;


“Kalau Kapolda tidak mampu mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu, Jimmy Kamasi selaku Ketua Masyarakat Adat Um Banua akan melaporkan Tim Reformasi Polri agar turun tangan ,sesuai ajakan Ketua Tim Reformasi Polri agar masyarakat melaporkan di nomor Whatsapp 18131797771, sebagai lembaga kontrol masyarakat butuh penegakan hukum nyata, bukan sandiwara,” tegas Kamasi.


Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada individu, apalagi kepada sosok yang diduga menjadi pemicu langsung terjadinya penyerangan brutal terhadap aparat negara. “Ko Simon harus diperlakukan sama seperti warga lainnya di depan hukum. Kesan adanya hak istimewa ini merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

Redaksi (Angky T)

« PREV
NEXT »