Manado — Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (GTI) kembali menegaskan komitmennya dalam melawan praktik mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mencoreng penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Dalam langkah tegasnya, GTI secara resmi melayangkan surat laporan dan pengaduan kepada Polda Sulawesi Utara, Mabes Polri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Ketua Umum GTI, Fikri Alkatiri, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian lembaga terhadap maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya di wilayah Kebun Raya Ratatotok, yang telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum seolah kalah di hadapan para mafia tambang. GTI berdiri di garis depan untuk menegakkan keadilan, demi kelestarian alam dan kepentingan rakyat,” tegas Fikri Alkatiri.
GTI juga menyoroti adanya indikasi pembiaran dan lemahnya pengawasan dari sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Oleh karena itu, laporan yang dilayangkan ke KLHK dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi dasar untuk penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mendesak agar KLHK bersama Polri segera turun ke lapangan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi,” tambah Fikri.
Langkah GTI ini menandai keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal keadilan lingkungan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal agar segera menghentikan aktivitasnya sebelum berhadapan dengan hukum.



