Manado - Suaraindonesia1, Ketua Adat Um"Banua Minahasa Sulut menegaskan bahwa menghalangi jurusita Pengadilan dalam menjalankan tugas sita eksekusi dapat dipidana, apa lagi mencoba melakukan penganiayaan berat ancaman pidananya dan dapat dilakukan penahanan seperti yang dialami YT alias Yusak yang sekarang berada dalam teruji besi Polda Sulut, diharapkan agar jangan terjadi lagi peristiwa seperti yang lalu hanya merugikan siri sendiri ,karena petugas pengadilan adalah alat negara yang dilindungi oleh undang-undang, tentunya tindakan sita eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat, tidak mungkin pengadilan melakukan sita eksekusi di ex.corner52 kalo tidak memiliki bukti kuat, seperti yang dijelaskan oleh Ketua PN Manado pada hari rabu semua sudah sangat jelas dan tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan sita eksekusi dan barang siapa melawan hukum pasti akan ada akibat hukumnya tegas Jimmy ;
Sementara pihak Pengacara Rocky Paat,Sh menyampaikan bahwa jika menghilangkan atau merusak barang bukti /identitas penyitaan merupakan tindak pidana yang dapat diancam hukuman penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 233 KUHPidana, diharapkan nanti saat pelaksanaan sita eksekusi tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi pelaksanaan sita eksekusi tersebut pungkas Rocky.


.jpg)
.jpg)