BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Oknum ASN Eks Praja IPDN Diduga Perkosa Siswi SMK, Fadli: Etika ASN dan Supremasi Hukum Harus Ditegakkan



GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berinisial MAR, yang juga diketahui merupakan eks Praja IPDN, kini tengah menjadi sorotan publik. MAR diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang siswi kelas 2 SMK di wilayah tersebut.


Kasus ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari aktivis lingkungan dan sosial asal Gorontalo, M. Fadli, yang menilai bahwa peristiwa ini merupakan tamparan keras terhadap moralitas ASN serta ujian nyata bagi penegakan hukum yang berkeadilan di daerah.


“Seorang ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan yang mencoreng nama baik instansi dan pemerintah daerah. Bila benar dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap etika ASN,” tegas Fadli, Selasa (11/11/2025).


Fadli menambahkan, status MAR sebagai eks Praja IPDN seharusnya menjadi pengingat bahwa disiplin dan tanggung jawab moral adalah nilai utama dalam pengabdian birokrasi. Namun jika status tersebut justru digunakan untuk melindungi diri dari jeratan hukum, maka itu merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan keadilan.


“Jangan sampai hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua orang harus sama di depan hukum, termasuk ASN. Supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Fadli.


Ia juga mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah agar menangani kasus ini dengan transparan, profesional, dan berpihak kepada korban. Menurutnya, korban dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum yang memadai.


Fadli menegaskan, publik Gorontalo Utara harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar pembinaan etika ASN diperkuat, dan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat, terutama terhadap anak dan perempuan.


“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, dan etika tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika negara benar-benar hadir, maka hukum harus bicara tegas,” tutupnya.


Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan MAR kini dikabarkan tengah dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Publik menunggu sejauh mana keberanian institusi hukum dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi terhadap pelaku yang diduga memiliki posisi dan latar belakang kuat di birokrasi.


Reporter: JO

« PREV
NEXT »