BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PERMIKOMNAS Desak Tindakan Tegas Atas Lonjakan Spam dan Fraud Call


JAKARTA, suaraindonesia1.com – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) menyatakan keprihatinan serius atas lonjakan masif kasus spam call dan fraud call (panggilan penipuan) yang kini berindikasi kuat menjadi ancaman keamanan siber dan keuangan nasional. Data menunjukkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital yang menggunakan sarana komunikasi ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 7,5 Triliun.


PERMIKOMNAS menilai kegagalan regulator dalam mengendalikan ancaman spam call sama dengan pembiaran terhadap potensi tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang.


“Spam call yang memicu penipuan konsumen jelas melanggar Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang berakibat pada kerugian finansial. Dengan kerugian mencapai triliunan, kami melihat adanya kegagalan mendasar oleh regulator, khususnya Kementerian komdigi, polisi republik Indonesia dan lembaga yang dimandatkan oleh UU, dalam mengimplementasikan pengendalian sistem telekomunikasi yang efektif,” ujar Fadli Ketua Umum PERMIKOMNAS.


Kesenjangan antara ancaman kerugian triliunan rupiah dan lambatnya penindakan membuat PERMIKOMNAS mendesak pemerintah terkait untuk segera mengubah pendekatannya dari sekadar imbauan menjadi tindakan regulasi yang tegas dan terukur.


PERMIKOMNAS menuntut Instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan radikal:


1. Penindakan Hukum dan UU ITE: Berkoordinasi aktif dengan POLRI untuk segera memproses hukum sumber-sumber spam dan fraud yang teridentifikasi melanggar Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 45A UU ITE, dengan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara.

2. Kepatuhan Operator: Mewajibkan operator seluler menerapkan teknologi verifikasi caller ID yang ketat dan mekanisme pemblokiran nomor spam secara otomatis dan real-time untuk menutup pintu masuk kejahatan.

3. Audit dan Transparansi: Melakukan audit menyeluruh dan mempublikasikan data statistik penanganan kasus spam call secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas publik atas kerugian yang diderita masyarakat.


Ketua Umum PERMIKOMNAS mendesak Kementerian KOMDIGI, polisi republik Indonesia dan lembaga/ perusahaan yang terlibat untuk segera memprioritaskan keamanan masyarakat dari ancaman spam call sebagai bagian tak terpisahkan dari tanggung jawabnya dalam menciptakan ruang digital yang aman dan patuh hukum, jika dalam kurun waktu 7x24 jam maka kami anggap kementerian komdigi tidak becus mengawal keamanan masyarakat Indonesia di ruang digital, maka dari pejabat kementerian segera evaluasi dan memberikan pernyataan permohonan maaf kemasyarakat atas ketidak becusannya mengawal ruang digital sehat dalam kurung satu tahun kepemimpinannya.


(JO)

« PREV
NEXT »