GORONTALO, suaraindonesia1.com — Provinsi Gorontalo kini sedang dililit oleh praktik kejahatan ekonomi yang terstruktur, sistematis, dan masif yakni pertambangan ilegal yang merajalela di wilayah Pohuwato, Boalemo, dan Bone Bolango. Di balik gemuruh alat berat dan debu tambang, terselip aroma busuk ketamakan yang menggerogoti hutan, sungai, dan perut bumi Gorontalo.
Ironisnya, tambang-tambang tanpa izin yang seharusnya diberantas justru tumbuh subur karena ada kekuatan gelap yang menopang. Bukan hanya oknum sipil yang menjadi pengumpul setoran, tetapi juga indikasi keterlibatan aparat penegak hukum dan elit lokal yang menjadikan tambang ilegal sebagai ladang basah untuk memperkaya diri. Rakyat kecil dibiarkan menanggung akibatnya: kerusakan lingkungan, hilangnya sumber air, konflik sosial, dan kehancuran ekonomi rakyat di sekitar tambang.
BEM Provinsi Gorontalo menilai, praktik ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan ekonomi dan ekologi yang menginjak hak hidup masyarakat serta mengkhianati amanat konstitusi. Presiden Prabowo sudah intruksikan kepada pihak aparat negara, bahwa perihal ini sangat merugikan negara, namun aparat di lapangan menjadi bagian dari “kartel jahat” pengumpul setoran yang menghisap keringat penambang kecil.
Ditambah lagi, belakangan ini sering terjadi banjir dan banyak warga yang meninggal akibat pertambangan ilegal yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut. "Kami sudah mengantongi data data oknum sipil maupun polisi yang telah terlibat dalam pengepul tambang," tegas Almisbah Ali, Koordinator BEM Provinsi Gorontalo.
Oleh karenanya, Almisbah Ali menegaskan dan meminta kepada Kapolda untuk membuka matanya melihat kondisi Gorontalo berdasarkan intruksi presiden, demi dan untuk kemaslahatan masyarakat Provinsi Gorontalo ke depan, dan memecat manakala PJU dan anggotanya terlibat dalam kasus ini.
Reporter: JO



