BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Desak Kapolres Bone Bolango Usut Tuntas Dugaan Penyelundupan Air Perak (Merkuri)


BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com
— Aktivis muda Gorontalo, Jamaludin, mengecam keras maraknya dugaan penyelundupan air perak (merkuri) lintas provinsi yang disinyalir masuk dan beredar di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Bone Bolango. Ia menilai praktik ilegal tersebut sebagai kejahatan serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Jamaludin mendesak Kapolres Bone Bolango untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas dugaan pemesan serta jaringan yang terlibat dalam penyelundupan barang berbahaya tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pemesan merkuri, lengkap dengan data pendukung yang siap dibuka kepada aparat penegak hukum.


Menurutnya, persoalan ini bukan isu sepele, melainkan kejahatan terorganisir yang berpotensi merusak masa depan masyarakat Bone Bolango. Jika aparat kepolisian tidak bertindak tegas, Jamaludin menilai hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan publik dan membuka ruang bagi kejahatan lingkungan yang lebih masif.


Ia mendesak Kapolres Bone Bolango untuk segera mengambil sikap tegas terhadap peredaran merkuri ilegal. Jamaludin juga meminta Polres Bone Bolango segera menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemesan utama barang ilegal tersebut di wilayah Bone Bolango. Selain itu, ia menegaskan agar Kasat Reskrim Polres Bone Bolango tidak menutup mata terhadap maraknya penyelundupan barang ilegal yang belakangan semakin terang-terangan terjadi di Provinsi Gorontalo.


“Ini tidak bisa dibiarkan. Merkuri adalah bahan berbahaya dan beracun yang secara tegas dilarang penggunaannya oleh negara. Dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat, mulai dari kerusakan ginjal, paru-paru, kulit, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang. Merkuri tidak bisa larut dan akan terus menjadi racun bagi kehidupan,” tegas Jamaludin.


Secara hukum, peredaran dan penggunaan merkuri telah dilarang oleh pemerintah Indonesia. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, serta diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Setiap orang yang memperdagangkan, menyimpan, atau menggunakan merkuri secara ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berat karena termasuk dalam kategori kejahatan terhadap lingkungan dan kesehatan publik.


Jamaludin memastikan bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan moral dan politik kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan mafia merkuri. Ia menegaskan, jika kasus ini dibiarkan mengendap tanpa kejelasan hukum, maka publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistematis terhadap kejahatan berbahaya tersebut.


“Negara tidak boleh kalah oleh mafia merkuri. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan terus menjadi korban,” pungkasnya.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »