BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivis Gorontalo Kecam Kepala Bandara Djalaluddin dan Pemprov Terkait Sengketa Lahan


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo melalui salah satu aktivisnya, Rahman Patingki, melontarkan kecaman keras terhadap Kepala Bandara Djalaluddin Gorontalo yang dinilai menganggap remeh persoalan sengketa lahan milik warga atas nama Pang Moniaga. Sikap tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan ketidakseriusan pihak bandara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Kecaman ini mencuat setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sangat disayangkan, dalam forum resmi tersebut Kepala Bandara Djalaluddin tidak hadir, padahal persoalan sengketa lahan merupakan tanggung jawab langsung pihak bandara. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan moral dan pelecehan terhadap proses demokrasi serta aspirasi masyarakat.


Rahman Patingki juga menyoroti sikap Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dianggap lepas tangan dan membohongi publik melalui narasi percepatan pembayaran ganti rugi. Faktanya, hingga saat ini pemilik lahan belum menerima haknya, meskipun proses hukum telah selesai dan putusan pengadilan telah inkrah.


Lebih jauh, Rahman menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum di Provinsi Gorontalo sangat mencederai kepercayaan publik. Hal ini didasarkan pada telah adanya putusan hukum yang jelas dan mengikat, yakni:


· Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN Lbo

· Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 13/Pdt/2023/PT GTO

· Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3009 K/PDT/2023


Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, secara tegas disebutkan kewajiban pembayaran ganti rugi beserta denda sebesar Rp100.000 per hari hingga ganti rugi tersebut dibayarkan. Namun ironisnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pihak bandara justru terkesan lalai dan abai terhadap kewajiban hukum tersebut.


“Jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut, maka akan terjadi pembengkakan nilai ganti rugi akibat akumulasi denda harian. Ini seharusnya sudah dipikirkan secara matang oleh Pemerintah Provinsi dan pihak bandara, bukan malah mengorbankan hak rakyat,” tegas Rahman.


Akibat kelalaian tersebut, kemarahan publik pun tak terelakkan. Rahman Patingki menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Provinsi Gorontalo akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak segera dilakukannya pembayaran ganti rugi lahan milik Pang Moniaga. Menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum maupun administratif bagi pemerintah provinsi dan pihak bandara untuk mengulur waktu, karena seluruh proses hukum telah selesai dan memiliki kepastian hukum yang sah.


Rahman juga menegaskan bahwa apabila tuntutan aliansi tidak diindahkan, maka rakyat tidak bisa terus disalahkan apabila mengambil langkah tegas. “Jika pemerintah dan pihak bandara tetap mengabaikan putusan inkrah ini, maka jangan salahkan rakyat jika mengambil kembali haknya dengan menyegel lahan tersebut,” tegas Rahman.


Narasi ini menjadi peringatan keras bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum dan pengabaian hak rakyat hanya akan memicu konflik sosial yang lebih besar, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »