GORONTALO, suaraindonesia1.com – Polemik aktivitas tambang ilegal di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan setelah sejumlah peristiwa, mulai dari dugaan penyelundupan batu hitam di Bone Bolango, pertambangan emas ilegal di Pohuwato–Boalemo, hingga kasus kekerasan terhadap aktivis. Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah tersebut masih lemah dan tidak merata.
Rahman menilai dugaan penyelundupan batu hitam dari Bone Bolango ke sejumlah pelabuhan di Gorontalo telah berlangsung lama dan beberapa kali lolos dari pengawasan aparat. Jalur pengiriman yang melewati wilayah hukum Polres Bone Bolango hingga Polres Gorontalo Utara disebut tetap dapat dilalui tanpa penindakan, bahkan setelah sempat terjadi pencegatan oleh aktivis di Pelabuhan Gorontalo.
Di Pohuwato, ketegangan terkait tambang emas ilegal memuncak pada aksi demonstrasi besar yang berujung pembakaran Kantor Bupati. Penambang lokal yang menggantungkan hidup dari tambang disebut banyak diproses hukum, sementara penindakan terhadap pengusaha tambang skala besar dinilai belum terlihat. Publik juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas insiden adu argumen antara seorang kapolres dan pihak yang diduga terlibat dalam tambang ilegal.
Rahman juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam jaringan pengumpulan dana dari aktivitas tambang ilegal. Ia meminta Polda Gorontalo menindaklanjuti dugaan keberadaan koordinator lapangan dan aliran uang yang diduga digunakan untuk mengamankan alat berat di lokasi tambang tanpa izin. Menurutnya, hingga kini belum ada informasi mengenai proses pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Seorang aktivis LSM di Gorontalo juga mengalami pengeroyokan saat diduga berupaya menggagalkan pengiriman batu hitam ilegal. Kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi, namun belum ada perkembangan yang diumumkan kepada publik.
Rahman menilai belum ada langkah menyeluruh dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia menyebut bahwa sejumlah kasus besar, termasuk dugaan penyelundupan emas di Bandara Jalaluddin dan sebuah hotel di Kota Gorontalo, dihentikan penyidikannya tanpa kejelasan mengenai barang bukti, sehingga semakin memperkuat keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum.
Menurut Rahman, situasi tersebut berbanding terbalik dengan klaim peningkatan kinerja dan ekonomi daerah yang kerap dipublikasikan. Ia menyatakan bahwa masyarakat masih merasakan ketimpangan dan kerugian akibat aktivitas tambang ilegal yang belum tertangani secara tuntas.
(JO)




