MANADO, suaraindonesia1.com – Keterwakilan AMMBOR (Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya) bersama Aktivis Andika Wijaya secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum dengan tambang ilegal Potolo ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut. Laporan mengenai aktivitas tambang ilegal Potolo yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut telah diterima pada Senin, 8 Desember 2025.
Andika Wijaya menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang berlokasi di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, tidak bisa lagi ditoleransi. Dia menyebut kegiatan penambangan tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan sejumlah oknum aparat yang memungkinkan operasi ilegal itu berjalan tanpa izin resmi.
“Hari ini kami resmi melaporkan tambang ilegal di Desa Tanoyan Selatan ke Bid Propam Polda Sulut. Ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus penambangan ilegal yang sangat meresahkan, merugikan masyarakat, dan berpotensi merusak lingkungan, lebih parahnya lagi bertentangan dengan hukum jadi tidak ada yang perlu dilindungi dalam persoalan ini. Kami mengutuk s keras aparat yang bertindak di luar fungsi dan tugas kepolisian. Aparat seharusnya menegakkan hukum, bukan justru terlihat melindungi aktivitas terlarang yang diduga melanggar hukum,” tegas Andika.
Andika Wijaya menambahkan bahwa sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota kepolisian dilarang keras menjadi 'backing' atau pelindung bagi kegiatan ilegal, termasuk aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Ia meminta Propam Polri dan Polda Sulawesi Utara segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan hukum dalam kasus ini.
“Perkap jelas mengatur bahwa polisi tidak boleh terlibat, mendukung, atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Jika ada oknum yang terbukti, harus diberi sanksi tegas agar tidak mencoreng citra Polri,” imbuhnya.
Aktivis mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan komprehensif.
Reporter: Jhul Ohi




