BONE BOLANGO, suaraindonesia1.com – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango atas langkah cepat dan progresif mereka dalam menindaklanjuti permasalahan pengelolaan aset daerah, khususnya terkait Pabrik Es Inengo.
Apresiasi ini disampaikan menyusul pemanggilan lanjutan terhadap Pemilik PT. Citra Prima Jaya (PT. CPJ) terkait dugaan praktik bermasalah yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Aliansi FPKG, Fahrul Wahidji, menyatakan bahwa gerak cepat Kejari Bone Bolango dalam upaya penyelamatan Pendapatan Kas Daerah patut diacungi jempol. "Meskipun laporan resmi dari Aliansi belum kami masukkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), langkah dan gerak cepat Kejari untuk menyelamatkan potensi kerugian Kas Daerah ini patut untuk diapresiasi," ujar Fahrul Wahidji.
Sorotan utama yang menjadi perhatian Aliansi FPKG adalah dugaan ketidaksesuaian yang signifikan antara setoran retribusi PAD dari PT. CPJ dengan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan amandemen Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru, yang dinilai merugikan keuangan daerah.
Pabrik Es Inengo, yang berlokasi di Kabila Bone, merupakan aset milik Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango. Aset ini dikelola melalui PKS dengan PT. Citra Prima Jaya yang berlaku sejak tanggal 23 Juni 2022. Permasalahan yang terungkap meliputi:
PT. CPJ selaku penyewa awalnya membiayai perbaikan pabrik sebesar Rp. 200.000.000. Dalam kesepakatan awal, PT. CPJ hanya menyetorkan setengah dari nilai sewa penuh, yakni Rp. 5.000.000 per bulan, hingga Pemda melunasi "hutang" biaya perbaikan tersebut. Setelah pelunasan, PT. CPJ seharusnya mulai membayar penuh.
Pada tanggal 23 Juni 2024, dilakukan amandemen PKS yang secara jelas meningkatkan nilai sewa yang harus disetorkan ke Kas Daerah menjadi Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) per bulan.
Fakta miris yang ditemukan FPKG melalui aplikasi data PAD adalah bahwa PT. Citra Prima Jaya dilaporkan hanya menyetorkan total sebesar Rp. 20.000.000 untuk periode tahun 2024–2025 (asumsi 12 bulan).
Fahrul Wahidji menegaskan potensi kerugian yang timbul: "Jika mengacu pada harga sewa terbaru sebesar Rp. 10.000.000 per bulan, seharusnya setoran tahunan adalah Rp. 120.000.000. Dengan hanya menyetor Rp. 20.000.000, artinya masih ada minus Rp. 100.000.000 yang wajib dibayarkan ke Kas Daerah. Ini jelas-jelas merugikan daerah," tegasnya.
Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 12 Tahun 2019, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, sebagaimana diindikasikan pula oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terbaru.
FPKG berharap Kejari Bone Bolango dapat segera menuntaskan kasus ini demi memulihkan potensi kerugian daerah dan menegakkan tata kelola aset yang bersih di Kabupaten Bone Bolango.
(JO)


