Mitra, Ratatotok - Suaraindonesia1, Kebun raya megawati pada saat penindakan oleh pihak Polda Sulut yang di pimpin langsung Direskrimsus winardi, ternyata hanya angin lalu dan tidak ada kekuatan atau dasar hukum yang bisa menjerat para pelaku aktifitas penambang peti di kebun raya
kebun raya megawati Ratatotok dilindungi oleh hukum di Indonesia, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengawasan kebun raya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur konservasi secara umum. Hukum ini memberikan perlindungan untuk fungsi utama kebun raya, seperti konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Ketua Umum LSM GTI Fikri Alkatiri angkat bicara:
"Dengan hal ini Polda sulut melalui polres Mitra tidak sanggup untuk melakukan penindakan tegas karena sampai hari ini baliho penindakan dan larangan masih terpampang tapi sampai detik ini masih banyak aktivitas di atas"
"Saya mendesak Polda Sulut mencopot kapolres AKBP Handoko sanjaya yang di nilai gagal menuntaskan malahan coba-coba memberi ruang untuk para pelaku mafia aping dan brayen"
"Kami juga meminta kepada Polda Sulut menangkap brayen dan aping diduga pelaku Mafia (PETI)" Tutupnya.


