GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Opini - Dahulu, terdapat sebuah film serial fenomenal berjudul dark justice yang mengisahkan sosok hakim bernama nicholas marshall, ia digambarkan sebagai hakim yang harus berhadapan dengan keterbatasan aturan formal hukum, dalam salah satu adegan ikonik, hakim nicholas menyampaikan kalimat yang menjadi highlight film tersebut, “indeed, justice is sometimes blind but it can also see in the darkness” (memang terkadang keadilan itu buta, namun keadilan juga mampu melihat dalam kegelapan).
Gambaran tersebut menjadi refleksi atas situasi yang saat ini dihadapi oleh keluarga korban dalam memperjuangkan kepastian hukum atas kematian julia sinta sangala alias juve, berbagai dinamika dan tekanan membuat upaya pencarian keadilan seakan terjebak dalam kegelapan, namun demikian, harapan terus diupayakan untuk diubah menjadi kenyataan.
Tutun Suaib, S.H., C.P.L.C., advokat dan praktisi hukum kelahiran batudaa pantai yang telah menetap di kecamatan tomilito, kabupaten gorontalo utara selama kurang lebih 18 tahun, menyatakan komitmennya untuk berdiri bersama keluarga korban, dengan keberanian intelektual dan kejernihan berpikir, ia menegaskan bahwa pencari keadilan tidak lahir semata-mata dari tugas profesi, melainkan dari hati nurani yang tidak sanggup membiarkan orang lain, terlebih masyarakat miskin, menderita akibat ketidakadilan.
Sebagaimana dalam akhir cerita dark justice, hakim nicholas digambarkan sebagai simbol penjaga keadilan yang dicita-citakan, keadilan semacam itulah yang saat ini terasa menjadi barang langka di negeri ini, ibarat mencari sepotong jarum di dalam gudang jerami.
Tanpa rasa takut, pihak keluarga korban bersama kuasa hukum bertekad mengungkap tabir gelap kasus misteri penemuan mayat julia sinta sangala alias juve, yang ditemukan meninggal dunia pada 2 januari 2024, keluarga menuntut kepolisian resor gorontalo utara untuk mengungkap kebenaran atas berbagai kejanggalan dalam peristiwa kematian tersebut.
Dalam proses perjuangan itu, keluarga dan kuasa hukum mengaku mendapat tekanan dari pihak-pihak yang patut dicurigai, salah satunya diduga berasal dari oknum pemilik akun facebook yang dalam unggahannya terkesan mengetahui secara detail peristiwa kematian korban dan diduga menekan pengacara serta keluarga korban agar menghentikan upaya pencarian keadilan, tuntutan agar oknum tersebut segera dipanggil dan dimintai keterangan telah disampaikan langsung oleh keluarga korban di hadapan kasat reskrim polres gorontalo utara.
Oleh karena itu, keluarga korban meminta agar polres gorontalo utara segera memanggil dan memeriksa oknum tersebut, apabila polres gorontalo utara dinilai tidak berani atau ragu, maka diharapkan polda gorontalo dapat memerintahkan pemeriksaan tersebut. keluarga bahkan menduga jangan sampai oknum tersebut merupakan pihak yang sengaja digunakan untuk menekan keluarga dan kuasa hukum agar membiarkan kebenaran terkubur bersama korban.
Sebelumnya, pada tanggal 15 desember 2025 dan 22 desember 2025, keluarga korban yang didampingi penasehat hukum telah mendatangi langsung polres gorontalo utara dan menyatakan komitmen untuk tidak berhenti berjuang hingga seluruh fakta dan kebenaran terungkap, bagi mereka, keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan.
Momen haru terjadi di ruang kasat reskrim polres gorontalo utara, ketika tangisan dan air mata keluarga almarhumah julia sinta sangala jatuh di lantai polres, keluarga bahkan bersujud di hadapan aparat penegak hukum, memohon agar keadilan diberikan untuk anak mereka yang ditemukan tidak bernyawa di semak belukar kecamatan gentuma raya pada 2 januari 2024. peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar, apakah masyarakat miskin harus bersujud terlebih dahulu di hadapan aparat penegak hukum untuk memperoleh keadilan.
Keluarga korban menilai hingga saat ini keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada mereka, kondisi ini menjadi potret nyata realitas penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat kecil.
Oleh sebab itu, keluarga korban dan kuasa hukum meminta kapolda gorontalo dan kapolres gorontalo utara untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan kepastian hukum atas kasus yang merenggut nyawa julia sinta sangala. hukum harus ditempatkan sebagai panglima, bukan sebagai alat penindasan, serta harus menjadi sandaran bagi masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan.
Keadilan hanya dapat diraih apabila ada keberanian untuk menggempur tembok ketidakadilan dengan kebenaran dan nurani yang tulus, bukan demi pujian, melainkan demi hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan tanpa kecuali.
Penulis: Tutun Suaib., S.H., C.P.L.C
Advokat Dan Praktisi Hukum






