BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RS Multazam Akui Kelalaian, Kevin Lapendos Desak Proses Hukum: “Hukum Tidak Boleh Dibeli!” Dugaan Malpraktik Berulang, Dokter Pernah Terlibat Kasus 2021


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Dugaan malpraktik di RS Multazam semakin menguat setelah pihak rumah sakit disebut mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam tindakan operasi caesar pada 8 Desember 2025 terhadap pasien berinisial SRO. Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menilai pengakuan tersebut justru mempertegas bahwa peristiwa ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata — melainkan indikasi kuat tindakan pidana medis yang harus diproses tanpa kompromi.


Kevin menegaskan bahwa proses hukum tetap wajib berjalan, meski pihak rumah sakit telah mengakui kekeliruan.

“Pengakuan adalah satu hal,tapi pertanggungjawaban pidana adalah hal lain. Hukum tidak boleh berhenti di meja direktur rumah sakit. Hukum tidak boleh bisa dibeli,” tegas Kevin.


Menurutnya,pengakuan pihak RS hanya membuktikan bahwa kelalaian memang benar terjadi — dan karenanya, justru memperkuat dasar hukum untuk membawa kasus ini ke ranah penyidikan.


Dugaan Operasi Berubah Tanpa Persetujuan: Pelanggaran Hak Pasien yang Paling Fatal

Kasus ini bermula ketika pasien SRO,yang mendaftar untuk prosedur ERACS, justru menjalani operasi caesar biasa tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan keluarga. Padahal, seluruh administrasi untuk tindakan ERACS telah diselesaikan.

Kevin menyebut tindakan ini sebagai penodaan terhadap hak pasien,karena operasi dilakukan tidak sesuai Informed Consent sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

“Diubahnya prosedur operasi tanpa persetujuan adalah tindakan serius.Itu bukan kelalaian kecil. Itu pelanggaran berat terhadap Undang-Undang,” ungkapnya.


Beberapa pelayanan pra-operasi juga disebut tidak sesuai standar,memperlihatkan adanya kelalaian sistemik yang tidak bisa dibiarkan.


Landasan Hukum: Tindakan Ini Tetap Bisa Dipidana

Kevin memaparkan sejumlah regulasi yang mengikat kasus ini:

•UU 36/2009 tentang Kesehatan — Pasal 29 & 32: Tenaga kesehatan wajib memberi pelayanan yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Melakukan operasi tanpa sesuai persetujuan dapat dikategorikan pelanggaran hukum.

•UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran — Pasal 45 (1) & (2): Dokter wajib memperoleh Informed Consent sebelum tindakan medis. Jika persetujuan tidak diberikan, tindakan tersebut dapat digolongkan malpraktik etik, administratif, dan profesional.

•KUHP Pasal 360, 351, 359: Jika kelalaian menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara.

Kevin menegaskan,pengakuan pihak RS tidak menghapus unsur pidana.


Kasus Berulang? Dokter Diduga Pernah Terlibat Malpraktik Tahun 2021

Situasi semakin mengkhawatirkan karena dokter yang menangani operasi ini,Dr. Alfreed Wuisana, Sp.OG, disebut juga pernah terduga melakukan malpraktik pada September tahun 2021. Dalam dugaan kasus sebelumnya tersebut, korban bahkan disebut kehilangan nyawa.

Walau kasus tahun 2021 tidak pernah terungkap secara tuntas ke publik,munculnya dugaan malpraktik baru ini memperkuat kecurigaan bahwa ada pola kesalahan berulang yang tidak pernah diselesaikan.

“Ini bukan kasus pertama.Jika ada riwayat dugaan malpraktik sebelumnya, maka ini bukan lagi kelalaian, ini potensi bahaya sistemik,” kata Kevin.


Kevin: “Kami Akan Laporkan. Ini Bukti Bahwa Hukum Masih Ada.”

Kevin menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,baik ke kepolisian maupun lembaga profesi seperti IDI dan MKEK juga Walikota Gorontalo.

“Kami akan laporkan sebagai pembuktian bahwa hukum masih ada.Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan pada dunia kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi apabila kasus ini tidak diproses secara terbuka oleh manajemen RS Multazam maupun aparat penegak hukum.

Selain meminta pencopotan direktur RS Multazam,Kevin juga mendesak agar dokter yang diduga melakukan kelalaian segera dinonaktifkan hingga proses hukum rampung.


Tantangan Serius bagi Dunia Medis: Transparansi atau Krisis Kepercayaan

Jika tudingan ini terbukti,kasus ini dapat menjadi salah satu pelanggaran etika kedokteran paling serius di Gorontalo — dan dapat menjadi titik balik bagi dunia kesehatan daerah.

Pengakuan RS Multazam dianggap sebagai awal,namun tanpa proses hukum, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa kelalaian medis bisa selesai dengan permintaan maaf.

Kevin menegaskan:

“Tidak cukup dengan permintaan maaf.Ada nyawa yang dipertaruhkan. Ada hak pasien yang dilanggar. Dan ada hukum yang wajib ditegakkan.”


Kevin mengungkapkan "Tidak Ada Kelalaian yang Kebal dari Hukum"

Kasus dugaan malpraktik di RS Multazam kini memasuki fase serius.Dengan adanya pengakuan kesalahan, riwayat dugaan malpraktik 2021, dan tekanan publik dari Kevin Lapendos, RS Multazam dan dokter terkait tidak lagi berada dalam wilayah etis semata — melainkan memasuki ranah pidana.

Apakah hukum ditegakkan atau dibiarkan berjalan timpang akan menjadi ujian bagi dunia kesehatan dan aparat hukum Gorontalo.


(JO)

« PREV
NEXT »