Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Pemerintah Kabupaten Sarolangun Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Mengadakan pennandatangan perpanjangan kontrak parkir atau Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. (MOU) dan Kegiatan Pembagian Rompi kepada Pihak ketiga Yang di adakan di Kantor Dinas Perhubungan. Senin, 01/12/2025.
Dalam perjanjian ini, Dishub menyerahkan pengelolaan parkir, dan pihak pengelola bertanggung jawab atas operasional, administrasi, dan penyetoran pendapatan parkir (termasuk retribusi dan pajak) sesuai kesepakatan.
Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, tidak secara langsung mengontrak lahan parkir, tetapi mereka bisa menjalin Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan pihak pengelola parkir untuk mengelola lahan parkir tertentu, terutama yang berada di tepi jalan atau area khusus milik pemerintah. Seperti di pasar modern singkut dan bahu jalan.
Dalam Kegiatan ini selain menandatangani MOU, Dishub Kabupaten Sarolangun juga membagikan Rompi parkir Khusus dari Dishub. Pembagian Rompi Juru Parkir termasuk topi sebanyak 37 Pcs. Dengan adanya seragam akan terlihat antara Parkir Legal dengan Parkir ilegal.
Supryanto, SIP Kepala Dinas Perhubungan di Komfirmasikan awak media suaraindonesia1 Mengatakan,"dalam pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dishub bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek operasional, mulai dari perencanaan, operasional, administrasi, hingga pengaturan tempat parkir. Perjanjian kerja sama ini didasarkan pada peraturan daerah yang mengatur tentang perparkiran dan retribusi daerah,"katanya.
Lanjut Supryanto, SIP pada Hari ini selain MOU kegiatan ini untuk Pembinaan terhadap juru parkir Yang ada di Kabupaten Sarolangun Mencakup Kecamatan Sarolangun dan Singkut. Kemudian membagikan kepada juru parkir berupa Rompi dan topi. Dengan tegas beliau mengatakan,"apa bila juru parkir yang tidak memakai Rompi parkir dari kami sudah di katakan katagori ILEGAL, namun kami akan rangkul untuk berjasama dengan Dishub, kalaupun ada yang tidak mau bekerja sama dengan kami tentunya kami mengarahkan aturan sesuai Hukum yang berlaku."tegasnya.
Djarnawi Kusuma


