Mangganipi, Suaraindonesia1.Com - UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik (pemerintah/lembaga negara) menyediakan informasi secara terbuka, cepat, dan mudah, demi mendorong partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dengan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
Tujuan Utama UU KIP:
Menjamin hak warga negara untuk tahu tentang kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, dan alasannya.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih terbuka, akuntabel, dan berkualitas.
Menjadi alat kontrol publik terhadap penyelenggaraan negara.
Kewajiban Badan Publik:
Menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Mengumumkan informasi publik secara aktif dan pasif.
Membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Hak sebagai Masyarakat Sebagai Publik:
Berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi publik.
Jika tidak puas dengan jawaban, dapat mengajukan keberatan atau sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI).
Implementasi dan Tantangan:
Pelaksanaannya melibatkan berbagai peraturan turunan seperti PP No. 61 Tahun 2010
Tantangan meliputi sumber daya manusia dan respon yang lambat, namun upaya revisi UU terus dilakukan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa.
Keterbukaan Informasi Publik -
Keterbukaan Informasi Publik "Implementasi UU No.14
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang hak-hak publik
Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik
Permintaan Informasi Publik
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
"Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara"
Masyarakat dapat mengakses atau mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang. Pemohon dapat mengajukan permohonan
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan.
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pe nyelenggaraan negara
Sehingga tepat pada.hari ini Sabtu 20/12/2025 dari Media Suaraindonesia 1 Online membuka informasi kepada. masyarakat Desa' khususnya di desa anggganipi, Kecamatan Kodi Utara, kabupaten Sumba Barat daya, provinsi Nusa tenggara Timur
Berdasarkan hasil infestigasi media ini diWilayah Desa' Mangganipi ,Mendapatkan Kejanggalan Program pemberdayaan Masyarakat.desa Mangganipi
Dalam Lapaoran Pertanggung Jawaban kepala Desa' Mangganipi, Kecamatan Kodi Utara,Martinus Mali tanggu holo,,
Tahun anggaran 2024 ,Laporan pertanggung Jawaban dinLaporakan telah diselesaikan alhasil cuman laporan di atas kertas bicara 100% Fakta lapangan Nihil
Sehingga dari media ini .ingin Menyatakan Informasi keterbukaan .
Tahun
2024,Desa' Mangganipi Mendapatkan.Kucuran Dana sebesar.
Rp. 1.645.314.000
Dari Satu Miliyar ini ,Kepala.desa.Bersama timp Pendamping Melakukan Pembajakan anggaran Program Anggaran
Rp. 1.645.314.000
Dengan syarat Penyaluran
Status Desa:.Mangganipi masuk katagori Desa' BERKEMBANG
Anggaran fantastis Pelaksanaan Nihi
1 Rp 916.255.600 55.69
2 Rp 729.058.400 44.31
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 49.350.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ




