GORONTALO UTARA - SuaraIndonesia1.com, Dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara kembali menjadi sorotan warga setempat, sejumlah warga menilai pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan desa tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan maupun hasil pengerjaan di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu proyek yang paling disorot warga adalah penanganan abrasi pantai dan pembangunan pondasi penahan ombak, berdasarkan informasi warga, konstruksi pondasi penahan ombak tersebut dinilai tidak berfungsi dengan baik karena air laut masih meluap ke pemukiman warga, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Warga yang berinisial (AS), menyampaikan keluhan terkait pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan pondasi penahan ombak yang di kerjakan itu masih kurang ukuran panjangnya, air laut masih meluap ke rumah warga, dan beberapa poin realisainya tidak dikerjakan,” ujarnya (7/12/2025).
Dan ia juga menyampaikan, menyoroti tentang pelaksanaan pekerjaan anggaran renovasi kantor desa yang dinilai tidak sesuai.
“Setelah anggaran renovasi kantor desa keluar, pekerjaan yang dilakukan malah pembangunan sanggar seni, ini berbeda dengan hasil musyawarah awal, lalu bangunan kantor desanya di mana?,” jelasnya.
Selain itu, warga yang berinisial (AS) mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan MCK di belakan kantor desa tersebut.
“Ukuran bangunan MCK itu tidak sesuai dengan panjang dan lebar yang tertulis di papan proyek, yang di kerjakan itu berbeda dengan informasi yang disampaikan,” tambahnya.
Perbedaan antara papan informasi proyek dan kondisi fisik di lapangan membuat masyarakat semakin mempertanyakan akurasi dan transparansi pengelolaan anggaran oleh pemerintah desa.
Menanggapi haltersebut, pelaksanaan program Dana Desa seharusnya mengacu pada regulasi seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendes PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, regulasi tersebut menegaskan kewajiban kepala desa untuk memastikan kesesuaian perencanaan dan realisasi kegiatan, membuka informasi kepada masyarakat, serta melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Masyarakat Desa Dudepo mendesak kepala desa untuk memberikan klarifikasi resmi, membuka dokumen perencanaan dan realisasi kegiatan, serta menjelaskan perbedaan antara anggaran yang tertera dan hasil pekerjaan di lapangan, mereka berharap instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas PMD melakukan pemeriksaan secara objektif agar tata kelola Dana Desa di Dudepo dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel demi kepentingan pembangunan serta kesejahteraan warga.




