BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Wow! Kejati Obrak Abrik PT HWR, Sejumlah Bukti Disita, Ketum LSM GTI; Tangkap Owner PT. HWR dan Periksa Kepala ESDM



Mitra, - Suaraindo esia1, PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang selama ini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat, ahirnya mendapat tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Dimana telah meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis. Kamis (18/12/25).


Dari informasi yang diperoleh media ini, penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dua lokasi menjadi sasaran, yaitu kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Kota Manado.


Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sulut mengamankan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi dokumen pengelolaan tambang, perangkat elektronik, serta alat berat dalam jumlah signifikan, di antaranya delapan unit excavator, dua unit loader, dan dua unit Articulated Dump Truck. Selain itu, penyidik juga menyita data penggunaan sianida, bahan kimia berbahaya yang menjadi salah satu elemen krusial dalam pengelolaan tambang emas.


Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), Fikri Fikri Alkatiri, memberi apresiasi terkait hal tersebut.

"Saya sangat mengapresiasi pihak kejati dan satgas, Tangkap owner PT. HWR dan periksa kepala ESDM Sulut Diduga ada kongkalikong sehingga kerugian negara sampai Trilyunan rupiah," tegas sosok yang selalu lantang menyuarakan aspirasi masyarakat.


Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihak kejati dan satgas yang saat ini sudah menyegel dan memeriksa kantor PT. HWR dan juga ESDM Sulut.

"Saya juga mendesak jangan hanya sampai disitu tangkap juga kepala ESDM Sulut dan juga Owner PT HWR karena di duga ada kongkalikong terkait izin dan lain-lain sehingga terjadi pembiaran dan adanya dugaan Merugikan negara hingga Trilyunan rupiah. Selama ini kita tau bersama IUP sudah kadaluwarsa dan RKAB yang di tolak oleh kementerian sejak 2023 tapi masih berjalan terus ini sudah melanggar aturan. Kami juga mendesak Polda Sulut periksa juga yang membackup di balik skenario yang sampai detik di gadang-gadang ada aktor utama sehingga PT. HWR terus beroprasi dan melanggar aturan," jelas Fikri


Dengan adanya tindakan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap dan menyelesaikan masalah ini, dengan cepat serta terang benderang. Karena kuat dugaan adanya penyimpangan dalam perusahaan tersebut dan sangat merugikan negara dan warga, khusus warga desa Ratatotok.












Langkah penyidik menyasar langsung instansi teknis pemerintah dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas korporasi, tetapi juga menelusuri aspek tata kelola dan perizinan pertambangan.

« PREV
NEXT »