BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Hutan Desa Ilotunggula Dikeluhkan Warga


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com
– Aktivitas galian c yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, dikeluhkan warga setempat. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih tiga bulan terakhir dan diduga dilakukan oleh perusahaan CV. Nacheyla Engineering.


Warga menilai kegiatan tersebut terjadi di kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh dirusak. Mereka juga menyebut aktivitas alat berat itu diduga telah menyebabkan kerusakan pada hulu sungai serta jalan akses pertanian milik masyarakat.


“Kurang lebih 3 bulan aktivitas alat berat ekskavator diduga milik perusahaan CV. Nacheyla Engineering beroperasi di kawasan hutan yang seharusnya tidak boleh dirusak. Pengrusakan ini terus berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan dari penegak hukum,” ujar warga.


Menurut warga, pihak perusahaan disebut sudah berulang kali ditegur terkait dampak aktivitas tersebut, namun teguran itu dinilai tidak diindahkan.


“Kami melihat rupanya mereka kebal hukum karena sudah berulang kali ditegur karena merusak hulu sungai dan jalan akses pertanian, tapi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” lanjut warga.



Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Hingga saat ini, aktivitas galian c disebut masih terus berlangsung.


“Kami meminta kepada Bupati dan Kapolres jangan tutup mata terhadap persoalan ini. Sampai hari ini aktivitas masih terus berjalan,” tegas warga.


Warga juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah menyampaikan laporan ke pihak pemerintah desa dan kecamatan, namun belum ada tindak lanjut yang dirasakan.


“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke pihak desa dan kecamatan, tapi tidak ada tindak lanjut. Jika ini terus berlanjut dan tidak ada larangan dari pemerintah, kami menduga pemerintah desa dan kecamatan sudah main mata dengan pihak perusahaan,” kata warga.


Warga berharap pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Polres Gorontalo Utara segera melakukan penertiban, pemeriksaan legalitas aktivitas, serta memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu akses pertanian masyarakat.

« PREV
NEXT »