BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Apresiasi Eksekusi Hamim Pou, FPKG dan JAMPER: "Hormati Putusan MA, Jangan Gunakan Alibi Sakit untuk Hindari Penjara!"


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) dan LSM JAMPER secara resmi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango atas langkah tegas melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, S.Kom., M.H.


Penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 11496 K/Pidsus/2025 yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango.


Apresiasi untuk Penegakan Hukum


Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan hari ini adalah bukti bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


"Kami mengapresiasi keberanian dan profesionalisme jajaran Kejati Gorontalo dan Kejari Bone Bolango. Eksekusi ini adalah jawaban atas penantian panjang masyarakat yang merindukan keadilan. Ini adalah pesan kuat bahwa siapapun yang merampok uang rakyat, pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," ujar Fahrul.


Peringatan Keras: "Jangan Pura-Pura Sakit"


Di sisi lain, Ketua LSM JAMPER, Zainudin Hasiru, memberikan peringatan keras kepada pihak terpidana agar kooperatif dalam menjalani masa hukuman. Ia mengingatkan kembali rekam jejak masa lalu di mana isu kesehatan seringkali muncul saat proses hukum berjalan.


"Kami mengingatkan saudara Hamim Pou, jangan ada lagi drama 'pura-pura sakit' atau mendadak jatuh sakit setelah ditahan. Publik belum lupa saat penetapan tersangka beberapa tahun lalu, isu kesehatan sempat mencuat. Kami mendengar ada desas-desus yang bersangkutan sakit dan ingin dirujuk ke RSUD Aloe Saboe. Kami minta tim medis Kejaksaan bersikap independen dan jujur," tegas Zainudin.

Zainudin menambahkan bahwa terpidana harus berjiwa besar menerima kenyataan hukum.

"Terima saja dan jalani putusan ini dengan jantan. Vonis 3 tahun itu tidak lama jika dijalani dengan tanggung jawab. Jangan mencoba mencari celah untuk keluar dari sel dengan alasan medis yang tidak mendasar."


3 Entry Point (Poin Kunci) Pernyataan Sikap:


1. Kawal Integritas Medis: FPKG dan JAMPER mendesak pihak Lapas dan Kejaksaan untuk melibatkan tim dokter independen jika ada klaim penyakit dari pihak terpidana, guna memastikan tidak ada upaya "rawat inap" yang hanya bertujuan untuk menghindari sel tahanan.

2. Kepastian Eksekusi Pidana Tambahan: Mengingat putusan MA juga mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp152,5 Juta dan denda Rp200 Juta, kami meminta jaksa segera melakukan inventarisir aset jika terpidana tidak melunasi dalam waktu 30 hari.

3. Edukasi Politik: Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat di Gorontalo bahwa dana Bansos adalah hak rakyat miskin yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.


"Kami akan terus mengawal proses ini hingga masa hukuman selesai. Rakyat Gorontalo menonton, dan kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi terpidana korupsi di dalam lapas," tutup Fahrul Wahidji.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »