BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan KKN dalam Pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gorontalo: Supplier Keluarga dan Supplier Bayangan


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjamin pemenuhan hak gizi anak-anak kini menghadapi persoalan serius. Terdapat indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan MBG di Kabupaten Gorontalo, khususnya pada penentuan supplier.


Dugaan tersebut mencakup dua pola utama yang berjalan bersamaan. Pertama, keluarga pemilik atau pengurus yayasan mitra MBG diduga terlibat langsung maupun tidak langsung sebagai supplier. Kondisi ini menciptakan konflik kepentingan terbuka, karena yayasan berperan sebagai pengelola program sekaligus penentu penyedia barang dan jasa.


Kedua, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah oknum penyelenggara negara sebagai “supplier bayangan”. Meski tidak tercantum secara administratif, pihak-pihak ini diduga mengendalikan pasokan, memengaruhi harga, atau memperoleh keuntungan melalui pihak ketiga yang dipinjam namanya. Praktik ini menunjukkan adanya penyamaran kepentingan dalam program yang dibiayai oleh uang publik.


Penentuan supplier MBG dilakukan tanpa mekanisme seleksi terbuka, tanpa transparansi harga, dan tanpa pengawasan independen. Dalih “program sosial” terus digunakan untuk mengaburkan kewajiban akuntabilitas, seolah-olah uang negara dapat dikelola sebagai urusan keluarga atau jaringan kekuasaan.


Dampak dari tata kelola yang bermasalah ini tidak bisa dianggap sepele. Kualitas bahan pangan dan standar gizi berpotensi dikorbankan, sementara anak-anak—yang seharusnya menjadi subjek utama program—justru menjadi pihak paling dirugikan.


MBG bukan proyek keluarga dan bukan ruang bisnis terselubung bagi relasi kekuasaan. Keterlibatan keluarga yayasan sebagai supplier merupakan nepotisme, sementara keterlibatan penyelenggara negara sebagai supplier bayangan adalah pelanggaran etika dan hukum yang serius.


Atas dasar itu, didesak Aparat Penegak Hukum (APH)—Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk memantau, menyelidiki, dan menindaklanjuti dugaan KKN dalam pengelolaan MBG di Kabupaten Gorontalo, terutama pada aspek penentuan supplier, alur anggaran, dan relasi kepentingan.


Praktik ini berpotensi melanggar:


· Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

· Pasal 5, 11, dan 12 UU Tipikor,

· Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta

· ketentuan benturan kepentingan dalam PP No. 94 Tahun 2021.


Dinyatakan siap membuka data dan bukti relasi keluarga maupun pola keterlibatan supplier bayangan kepada aparat penegak hukum. Membiarkan dugaan KKN sama artinya dengan membiarkan perampasan hak gizi anak-anak secara sistematis.


MBG adalah hak anak.

Bukan warisan keluarga.

Bukan proyek relasi kekuasaan.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »