BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Dugaan Kelalaian RS Multazam Masuk Babak Etik: IDI dan MKEK Diminta Turun Tangan Secara Terbuka Untuk Memeriksa Dokter AW


GORONTALO, suaraindonesia1.com
— Dugaan kelalaian perubahan metode operasi persalinan dari ERACS ke caesar konvensional tanpa persetujuan pasien di RS Multazam kini memasuki babak baru. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Gorontalo yang hanya menghasilkan rekomendasi evaluasi internal, sorotan publik beralih pada peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagai penjaga etik profesi.


Koordinator Aksi sekaligus aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif rumah sakit maupun rekomendasi politik DPRD. Menurutnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter terkait harus segera diproses melalui MKEK dengan pengawasan langsung IDI, secara independen dan transparan.


“Ketika tindakan medis dilakukan tanpa persetujuan pasien, maka itu sudah masuk wilayah pelanggaran etik berat. IDI dan MKEK tidak boleh diam atau menunggu tekanan lebih besar,” tegas Kevin.


Kevin menilai, sejauh ini belum terlihat sikap terbuka IDI dan MKEK dalam merespons kasus RS Multazam, padahal organisasi profesi memiliki kewajiban moral dan etik untuk memastikan praktik kedokteran berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, otonomi pasien, dan keselamatan.


“Jika IDI dan MKEK hanya bekerja di ruang tertutup tanpa informasi kepada publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran akan terus terkikis,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa proses etik tidak boleh dijadikan alat perlindungan korps atau tameng institusional bagi dokter yang diduga melakukan pelanggaran. Sebaliknya, mekanisme etik harus menjadi pintu awal penegakan disiplin yang tegas dan berkeadilan.


“Kami menolak jika etik hanya berakhir pada pembinaan atau teguran. Kasus ini menyangkut tubuh dan hak pasien. Sanksi etik harus jelas, proporsional, dan diumumkan secara terbuka,” kata Kevin.


Lebih lanjut, Kevin menegaskan bahwa proses etik di MKEK harus berjalan paralel dengan proses hukum, bukan menggantikannya. Menurutnya, keterlibatan IDI dan MKEK justru penting untuk memperjelas bahwa pelanggaran etik tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana maupun pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.


“Etik bukan jalan damai untuk menghentikan hukum. Jika MKEK menemukan pelanggaran berat, maka itu harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk bertindak,” tegasnya.


Kevin juga mengingatkan bahwa kasus RS Multazam dapat menjadi preseden buruk jika IDI dan MKEK gagal menunjukkan keberpihakan pada keselamatan pasien. Ia khawatir, pembiaran akan menciptakan budaya impunitas di internal profesi medis.


“Hari ini satu kasus dibiarkan tanpa kejelasan etik. Besok akan ada korban lain dengan dalih yang sama. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.


Ia memastikan bahwa gerakan yang mereka bangun akan terus mengawal keterlibatan IDI dan MKEK, serta mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan etik kepada publik.


“Kami akan terus menekan agar IDI dan MKEK bertanggung jawab secara moral dan institusional. Publik berhak tahu apa yang terjadi dan bagaimana etik ditegakkan,” pungkas Kevin.


Kasus RS Multazam kini tidak hanya menguji manajemen rumah sakit dan sikap pemerintah daerah, tetapi juga integritas organisasi profesi kedokteran. Keberanian IDI dan MKEK dalam menegakkan etik secara tegas dan transparan akan menjadi penentu apakah profesi ini benar-benar berdiri di sisi keselamatan pasien atau justru melindungi pelanggaran atas nama solidaritas korps.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »