BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Reskrim Polsek Sarolangun Amankan Pengancaman dengan Kekerasan



Suaraindonesia1.com_Sarolangun.  kurang dari 24 Jam, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB.


Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun/Polda Jambi tertanggal 20 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, bertempat di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dimana Pelapor inisial M (40 tahun) yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun. Sementara itu, terlapor diketahui berinisial F(19 tahun).


Menurut penuturan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia bahwa penagkapan dipimpim oleh Ipda Heri Manau, dirumah pelaku RT.13 Dusun Baru Kel. Dusun Sarolangun Kec. Sarolangun 

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah celurit diamankan dan dibawa ke Polsek Sarolangun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku" Ungkapnya.


Kapolsek Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat "warga agar tidak segan melaporkan setiap bentuk tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun" tutupnya.


Djarnawi Kusuma

« PREV
NEXT »