Suaraindonesia1 - Boalemo, Dalam bahasa sederhana, TU itu terima uang dulu, lalu perjalanan dinas dilakukan, setelah itu baru dipertanggungjawabkan (SPJ). Jadi ketika uang negara sudah keluar di depan berdasarkan klaim kegiatan, pertanyaannya tinggal satu, kegiatannya benar terjadi atau tidak?
Kalau kemudian diduga ada perdis fiktif, tidak sesuai realisasi, atau SPJ dimanipulasi, ini bukan lagi urusan administrasi. Ini sudah wilayah pidana, uang negara diterima tanpa realisasi yang benar.
Karena skemanya TU, tanggung jawabnya tidak mungkin berhenti di staf atau bendahara. Ada klaim, ada daftar nama, ada tanda tangan, dan ada pihak yang menerima/manfaat. Tanpa itu semua, TU tidak mungkin cair.
Maka kalau 25 anggota DPRD tercatat sebagai penerima/manfaat dalam skema TU, 25 orang itu wajib diuji di pengadilan. Bukan untuk menghakimi lebih dulu, tapi untuk membuka kebenaran secara adil, siapa benar berangkat, siapa tidak, siapa tahu tapi diam, dan siapa tetap menikmati uang negara.
Di sinilah Kasi Pidsus Kejari Boalemo yang baru diuji, kunci perkara ke TU, realisasi perjalanan, SPJ, segera tetapkan status tersangka kalau unsur terpenuhi, periksa semua pihak yang menerima/manfaat, dan biarkan hakim menilai berdasarkan bukti.
Hukum tidak boleh selektif. Kalau uangnya keluar kolektif, pertanggungjawabannya juga harus kolektif. Yang diminta publik sederhana, bawa semuanya ke pengadilan, biar kebenaran diuji di sana, bukan dikubur di meja administrasi.
Terimakasih.


