KOTA GORONTALO, suaraindonesia1.com – Kebijakan tilang manual yang diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia ternyata masih diwarnai kendala di lapangan. Salah satu yang menjadi sorotan Aktivis Gorontalo, Destian, yaitu adanya temuan penilangan yang dilakukan oleh anggota Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota yang tidak memiliki sertifikasi khusus penindakan.
Berdasarkan arahan Kapolri dan Korlantas Polri, hanya anggota yang memiliki sertifikat penyidik atau telah lulus Pendidikan Kejuruan (Dikjur) fungsi Lalu Lintas yang diperbolehkan memegang surat tilang dan melakukan penindakan manual.
Menanggapi fenomena ini, Destian menegaskan bahwa penindakan oleh personel yang tidak bersertifikat adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur.
"Ini sangat disayangkan. Kapolri dan Korlantas Polri sudah mengeluarkan arahan yang jelas dan sesuai prosedur, tetapi Kasat Lantas hanya mengabaikan arahan tersebut," tegas Destian.
Destian menilai bahwa anggota yang bertugas tanpa sertifikasi dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup untuk memberikan tindakan.
"Pengendara yang merasa diberhentikan oleh petugas yang diragukan kualifikasinya berhak untuk menanyakan surat tugas dan sertifikasi petugas tersebut," tegasnya dengan nada geram.
Destian menyampaikan akan mengajak seluruh elemen mahasiswa dan juga masyarakat Kota Gorontalo untuk melawan penindakan penilangan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki sertifikasi tilang dan mendesak Kapolda Gorontalo untuk mencopot Kasatlantas Kota Gorontalo.
Sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik, Destian menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di beberapa hari ke depan. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyaluran aspirasi rakyat sekaligus untuk menuntut Kapolda Gorontalo mengevaluasi kinerja Dirlantas Polda Gorontalo, karena diduga melakukan pembiaran terhadap Lantas Kota Gorontalo yang melakukan penilangan tidak sesuai dengan prosedur.
"Ini bentuk komitmen kami untuk terus mengawal aspirasi rakyat. Penegakan hukum harus tegas dan adil," pungkas Destian.
Reporter: Jhul-Ohi


