GORONTALO, suaraindonesia1.com – Dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2019-2024 kembali mencuat ke ruang publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya potensi kerugian negara hingga belasan miliar rupiah, sebuah angka yang sangat besar dan mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan.
Menyikapi hal tersebut, BEM Nusantara Gorontalo menilai kasus ini bukan persoalan sepele, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang bancakan elite politik.
“Jika dugaan ini benar, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Anggaran perjalanan dinas bukan ruang gelap untuk manipulasi, apalagi hingga merugikan negara belasan miliar,” tegas Verdiansyah, Koordinator Isu BEM Nusantara Gorontalo.
BEM Nusantara Gorontalo mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo agar tidak menutup mata dan segera mengambil langkah hukum yang tegas, transparan, serta akuntabel. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Berikut tuntutan BEM Nusantara Gorontalo:
- Kejati Gorontalo segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Audit terbuka terhadap seluruh anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi.
- Usut tuntas tanpa pandang bulu, siapa pun aktornya harus bertanggung jawab.
- Publik harus diberi informasi transparan terkait perkembangan penyelidikan.
- DPRD Provinsi harus melakukan evaluasi total dan menghentikan budaya manipulasi anggaran.
BEM Nusantara Gorontalo menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Korupsi dalam bentuk apa pun adalah musuh rakyat dan ancaman serius bagi pembangunan daerah.
“Kejati jangan tutup mata. Jika hukum masih berdiri tegak di Gorontalo, maka kasus ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” tutup pernyataan tersebut.
Reporter: Jhul-Ohi


