BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bid Hukum Polda Papua Gelar Sosialisasi Hukum tentang Praperadilan di Polres Waropen.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tentang praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP/KUHP baru di Polres Waropen, yang berlangsung di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Rabu (11/02/2026).


Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bid Kum Polda Papua Kompol. Jebelina Walli, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, didampingi oleh Brigpol. Muhamad Riski dan Briptu Harry Sony Songjanan, S.H.


Turut hadir Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., Kabag Ren AKP. Arif Marianto, S.E., M.M., para Pejabat Utama, serta Personel Polres Waropen.


Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bekal dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.


“Dinamika tugas kepolisian saat ini sangat rawan terhadap permasalahan hukum. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini dapat disimak dengan sungguh-sungguh, agar seluruh personel memahami ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan dan pelaksanaan kewenangan penyidik." Terangnya


Ia juga menekankan bahwa perkembangan objek praperadilan saat ini semakin luas, tidak hanya sebatas penangkapan, penahanan, dan penyitaan, tetapi juga mencakup laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, dugaan penyiksaan, hingga penanganan barang bukti. Hal tersebut, menurutnya, menuntut penyidik untuk lebih profesional, berhati-hati dalam bertindak, serta cermat dalam mengambil keputusan.


Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Bid Kum Polda Papua Kompol. Jebelina Walli, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Polres Waropen. Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar tetap bangga dan percaya diri dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, di mana pun bertugas.


“Kita adalah bagian dari institusi besar dan hebat. Jangan pernah merasa kecil atau rendah diri. Setiap perjalanan pengabdian memiliki nilai dan keindahannya masing-masing." Tegasnya


Dalam penyampaian materinya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme praperadilan, ruang lingkup objek praperadilan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik Polri pasca berlakunya KUHP baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi terkait permasalahan yang kerap dihadapi dalam praktik penyidikan di lapangan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada personel Polri mengenai mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik, sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan kewenangan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para penyidik Polres Waropen semakin siap menghadapi dinamika hukum acara pidana serta mampu meminimalkan potensi gugatan praperadilan akibat kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan tugas.


Kegiatan sosialisasi berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta penuh antusiasme dari seluruh peserta.

« PREV
NEXT »