BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Wanita Berinisial (NH) Melakukan Praktik Rentenir Ilegal Melalui Media Sosial di Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, suaraindonesia1.com — Aktivitas pinjam-meminjam uang yang diduga mengarah pada praktik rentenir ilegal kembali mencuat di media sosial. Sebuah akun media sosial berinisial (NH) menampilkan sejumlah unggahan yang memperlihatkan klaim penyaluran dana tunai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta, disertai penentuan tanggal penagihan secara terbuka.


Dalam beberapa unggahan yang beredar, akun tersebut menuliskan kalimat bernuansa penagihan serta kesiapan dana, lengkap dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Bahkan, terdapat unggahan yang memperlihatkan bukti transaksi dan foto uang tunai, yang diduga digunakan untuk meyakinkan calon peminjam.


Unggahan lain juga memuat kalimat bernada tekanan agar peminjam segera melakukan setoran, yang secara etika dan hukum diduga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Pola ini memperlihatkan ciri khas praktik pinjaman berbunga tinggi di luar lembaga keuangan resmi, yang lazim disebut sebagai rentenir atau pinjaman ilegal.


Praktik pinjam-meminjam uang tanpa izin otoritas berwenang diduga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. di antaranya peraturan otoritas jasa keuangan (ojk) terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara pinjaman memiliki izin resmi. Kegiatan pinjaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal.


Selain itu, apabila praktik penagihan dengan tekanan, ancaman, atau muatan intimidatif, diduga berpotensi melanggar pasal 368 kuhpidana tentang pemerasan, apabila diduga terdapat unsur paksaan untuk menyerahkan uang.


Apabila aktivitas tersebut dilakukan melalui media elektronik atau media sosial, maka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah, khususnya pasal yang mengatur muatan ancaman, pemaksaan, dan perbuatan melawan hukum melalui sistem elektronik.


Maraknya praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama karena menyasar hubungan pertemanan atau kedekatan personal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman cepat yang tidak disertai kejelasan legalitas, bunga, maupun mekanisme penagihan yang diduga tidak manusiawi.


Pelaku, seorang wanita yang berinisial (NH), diduga mempraktikan pinjaman ilegal ini berlokasi di desa Monas, Kecamatan monano, Kabupaten Gorontalo Utara. Diharapkan kepada pihak Kepolisian, Khususnya Kepolisian dari pihak Polsek Angrek, segera memanggil dan memeriksa pelaku tersebut.


Aparat penegak hukum dan otoritas terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas pinjaman uang yang diduga ilegal di media sosial, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta menekan praktik rentenir yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.


- REDAKSI -

NEXT »