Sarolanggun-SuaraIndonesia1,Com, Tanggal 8/2/2026, Batangasai, Jambi - Dugaan pembebasan hutan lindung di Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk kegiatan tambang peti ilegal telah memicu kecurigaan masyarakat. Sementara itu, Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak Masuk Dalam Kawasan Hutan Liindung justru dicegah untuk Di Tambang.
Informasi yang Di dapat kan Dari mantan Petugas ke Hutanan
Batangasai ,Yan lapik, beredar menyebutkan bahwa beberapa Alat EkSekapator Yang Masuk Kekawasan Hutan Lindung, Di Deerah Te ering/Dan di Sunggai 2, tambang telah melakukan operasi Tambang Iligal, di hutan lindung Dan Di pir Kirakan. Sudah Ratusan Hetar Yang rusak Tidak Ada tindakan Pencegahan Dari Pihak Berwenag Ujar Nya,Yan lapik Mantan dari Petugas kehutanan Batangasai,
Sementara itu, pemilik Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak masuk Kawasan Hutan Lindung melaporkan Ke media SuaraIndonesia1,Com bahwa mereka dicegah untuk menggunakan lahan mereka sendiri. "Saya ingin membuka lahan untuk Tambag tapi di cegah oleh pihak Aparat Desa Pembuat& Muara Cuban Denggan Alasab Air Tidak Boleh Keruh ,SeMentara Hutan Lindung Yang Di Rusak Oleh Peti Mengeruh Kan Air Sunggai Tembesi Sampai Ke Batanghari Ke Giatan ini Sudah lama Berlangsung, Tampa di Sentuh Hukum,
Penulis Abdulrazak.


