BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dugaan Hutan Lindung Dibebaskan untuk Tambang Peti Ilegal, Kebun Hak Milik Pribadi Di cegah



Sarolanggun-SuaraIndonesia1,Com, Tanggal 8/2/2026, Batangasai, Jambi - Dugaan pembebasan hutan lindung di Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk kegiatan tambang peti ilegal telah memicu kecurigaan masyarakat. Sementara itu, Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak Masuk Dalam Kawasan Hutan Liindung justru dicegah untuk Di Tambang.


Informasi yang  Di dapat kan Dari mantan  Petugas ke Hutanan

Batangasai  ,Yan lapik, beredar menyebutkan bahwa beberapa Alat EkSekapator Yang Masuk Kekawasan Hutan Lindung, Di Deerah Te ering/Dan di Sunggai 2, tambang telah melakukan operasi  Tambang Iligal,  di hutan lindung  Dan Di pir Kirakan. Sudah Ratusan  Hetar Yang rusak Tidak Ada tindakan Pencegahan Dari Pihak Berwenag Ujar Nya,Yan lapik Mantan dari Petugas kehutanan Batangasai,


Sementara itu, pemilik Kebun hak milik pribadi di daerah yang  Tidak masuk  Kawasan Hutan Lindung melaporkan Ke media SuaraIndonesia1,Com bahwa mereka dicegah untuk menggunakan lahan mereka sendiri. "Saya ingin membuka lahan untuk Tambag tapi di cegah oleh pihak Aparat Desa Pembuat& Muara Cuban Denggan  Alasab Air Tidak Boleh Keruh ,SeMentara Hutan Lindung Yang Di Rusak Oleh Peti Mengeruh Kan Air Sunggai Tembesi Sampai Ke Batanghari Ke Giatan ini Sudah lama Berlangsung, Tampa di Sentuh  Hukum,


Penulis Abdulrazak.

« PREV
NEXT »