Pohuwato — Suaraindonesia1, Polemik portal jalan di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, kini memasuki fase yang lebih serius. Sorotan tidak lagi semata pada legalitas administrasi, tetapi pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat secara sistematis. Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menilai persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai masalah teknis desa, melainkan sebagai isu tata kelola dan integritas pemerintahan.
Menurut Kevin, ketiadaan Peraturan Desa (Perdes) atau regulasi resmi yang menjadi dasar pungutan merupakan indikasi awal adanya pelanggaran prosedural. Dalam prinsip negara hukum, setiap pungutan kepada masyarakat wajib memiliki dasar legal yang sah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.
“Jangan kaburkan ini sebagai sekadar kelalaian administratif. Jika pungutan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu berpotensi menjadi praktik pungutan liar. Ini menyangkut legitimasi kekuasaan di tingkat desa,” tegas Kevin.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berbahaya karena menciptakan preseden bahwa kekuasaan dapat dijalankan tanpa kontrol regulatif. Dalam konteks otonomi desa, kewenangan memang diberikan, tetapi bukan tanpa batas dan bukan tanpa mekanisme akuntabilitas.
Kevin secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif. Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa atau kedekatan politik.
“Jangan pernah anggap ini persoalan kecil hanya karena yang diduga terlibat adalah kepala desa yang memiliki relasi kuasa. Justru di situ letak bahayanya. Hukum harus berdiri independen, tidak boleh kompromi terhadap posisi jabatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Kevin juga mendesak seluruh instansi terkait untuk tidak bersikap pasif. Ia meminta Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, inspektorat, serta pihak-pihak pengawas lainnya untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terbuka.
“Kami mendesak Bupati, Ketua DPRD, dan seluruh pihak terkait untuk ikut terlibat. Jangan ada pembiaran struktural. Ini bukan sekadar soal portal, ini soal tata kelola pemerintahan desa dan kepercayaan publik,” katanya.
Menurutnya, diamnya para pemangku kebijakan justru dapat ditafsirkan sebagai bentuk toleransi terhadap dugaan penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa legitimasi pemerintahan dibangun di atas transparansi dan akuntabilitas, bukan pada jejaring kekuasaan.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan, Kevin memastikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat. Aksi tersebut, katanya, merupakan langkah konstitusional untuk memastikan kasus ini tidak berhenti pada narasi tanpa tindak lanjut.
“Kami akan turun aksi demonstrasi. Ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memastikan publik tahu dan aparat bekerja. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hulawa belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas portal maupun transparansi aliran dana yang dipungut. Publik kini menunggu keberanian aparat dan pemangku kebijakan daerah untuk membuktikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.


