TULUNGAGUNG – Suaraindonesia1, Insiden pembacokan yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23), pada Kamis (26/2/2026) pagi, mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kejadian tragis yang berlangsung di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum itu mendapat kecaman keras dari berbagai elemen mahasiswa, termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bhinneka PGRI (UBHI) Tulungagung.
Salsabila Tahtahirani, Presiden BEM UBHI PGRI Tulungagung yang juga menjabat sebagai Koordinator Isu Gender BEM Nusantara (BEMNUS) Jawa Timur, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
"Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah cerminan dari krisis yang jauh lebih dalam krisis budaya, krisis moral, dan krisis perlindungan terhadap perempuan di ruang-ruang yang seharusnya paling aman: kampus kita," tegas Salsabila.
Kampus Bukan Ruang Bebas Kekerasan
Menurut Salsabila, insiden ini menegaskan bahwa ruang akademik masih jauh dari kata aman bagi mahasiswa, khususnya perempuan. Pelaku, yang diduga datang dari Bangkinang dengan membawa parang dan kampak, menyerang korban di ruang ujian akhir karena tidak terima hubungannya akan diputus.
"Fakta bahwa pelaku sengaja datang ke kampus membawa senjata tajam untuk menyerang perempuan yang menolaknya adalah gambaran nyata dari toxic masculinity sebuah pola pikir yang memandang penolakan sebagai penghinaan dan kekerasan sebagai solusi," ujar Salsabila.
Ia menambahkan, sebagai Koordinator Isu Gender BEMNUS Jatim, dirinya melihat pola ini bukan pertama kali terjadi dan tidak akan berhenti jika tidak ada intervensi struktural yang serius.
"Kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus terus berulang. Kita tidak bisa lagi hanya mengutuk dan diam. Harus ada langkah nyata," katanya.
Tuntutan kepada Kampus dan Aparat Hukum
Salsabila secara tegas mendorong pihak UIN Suska Riau untuk mengambil tindakan komprehensif, bukan hanya menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian semata.
"Kampus harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan mekanisme pencegahan kekerasan. Pendampingan psikologis dan legal bagi korban harus segera diberikan. Ini bukan pilihan, ini kewajiban institusional," desak Salsabila.
Dari sisi hukum, ia mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat, bahkan berpotensi dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengingat pelaku telah menyiapkan senjata sebelum datang ke kampus.
"Aparat penegak hukum harus bekerja profesional, tanpa intervensi, dan memastikan keadilan betul-betul ditegakkan untuk korban," tegasnya.
Seruan kepada Gerakan Mahasiswa
Salsabila juga menyerukan solidaritas aktif dari seluruh elemen kemahasiswaan, khususnya di Jawa Timur dan Riau, untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Sebagai bagian dari BEMNUS Jatim, saya mengajak seluruh rekan mahasiswa untuk tidak membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kawal proses hukumnya. Pastikan korban mendapatkan keadilan. Jangan biarkan ini menjadi sekadar berita sehari lalu dilupakan," serunya.
Ia menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk mendorong kebijakan perlindungan mahasiswa yang lebih konkret di seluruh perguruan tinggi Indonesia.
"Pendidikan tentang pengendalian emosi, empati, dan penghormatan terhadap batas personal seseorang harus masuk ke dalam kurikulum pembinaan karakter mahasiswa. Ruang aman di kampus bukan belas kasihan itu adalah hak fundamental setiap mahasiswa," pungkas Salsabila.


