GORONTALO, suaraindonesia1.com — Dugaan pelanggaran serius dalam kasus batalnya persalinan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS) yang dialami SRO (26), pasien RS Multazam Gorontalo, terus menuai sorotan publik. Setelah pernyataan terbuka korban beredar luas, aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, menegaskan sikap tegas: kasus ini tidak boleh berhenti di ruang klarifikasi sepihak.
Kevin menyatakan bahwa apa yang dialami SRO bukan sekadar miskomunikasi internal rumah sakit, melainkan indikasi kuat pelanggaran etik dan hak dasar pasien.
“Ini bukan soal perbedaan metode operasi semata. Ini soal tubuh seorang perempuan yang diinsisi tanpa persetujuan. Kalau ini dibiarkan, maka kita sedang melegitimasi praktik medis yang abai terhadap martabat manusia,” tegas Kevin, Selasa (15/01/2026).
Menurut Kevin, rangkaian peristiwa yang diungkap korban menunjukkan pola kelalaian sistemik: mulai dari kesalahan administrasi kamar, pembatalan sepihak metode ERACS setelah informed consent ditandatangani, hingga tekanan psikologis pascaoperasi yang dialami pasien.
Ia juga menyoroti sikap dokter berinisial AW dan manajemen RS Multazam yang dinilai lebih sibuk meredam opini publik ketimbang membuka ruang tanggung jawab secara transparan.
“Yang lebih mengkhawatirkan, korban justru ditekan untuk menghapus unggahan dan diminta menandatangani surat pembatalan ERACS setelah tindakan dilakukan. Ini bukan penyelesaian, ini pembungkaman,” ujar Kevin.
Kevin menegaskan bahwa hingga kini tidak terlihat langkah etik maupun hukum yang jelas dari pihak dokter maupun rumah sakit. Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah dokter AW dan RS Multazam Gorontalo kebal hukum?
“Jika rakyat biasa melakukan pelanggaran terhadap tubuh orang lain tanpa izin, itu pidana. Tapi ketika dilakukan oleh institusi medis, lalu dibungkus istilah ‘miskomunikasi’, seolah semua selesai. Ini preseden buruk bagi dunia kesehatan,” katanya.
Lebih jauh, Kevin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mendesak Dinas Kesehatan, IDI, serta aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif.
“Saya konsisten: kasus ini harus dikawal sampai keadilan benar-benar hadir. Bukan hanya untuk SRO, tapi untuk semua pasien yang selama ini memilih diam karena takut berhadapan dengan kuasa medis,” tegasnya.
Kevin juga mengingatkan bahwa dunia kesehatan tidak boleh alergi terhadap kritik. Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya, adalah syarat mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh.
“Rumah sakit seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien, bukan ruang trauma. Jika hak pasien diabaikan hari ini, maka besok bisa menimpa siapa saja,” tutup Kevin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Multazam Gorontalo dan dokter AW belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka terkait tuntutan etik dan tanggung jawab hukum yang disampaikan korban dan aktivis.
Reporter: Jhul-Ohi



