BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kedai MIB Diduga Langgar POJK dan UU Perlindungan Konsumen


GORONTALO, suaraindonesia1.com — Kritik keras dan peringatan hukum disampaikan oleh Trizan M. A. Hasan terhadap keberadaan Kedai MIB yang diduga menjalankan usaha pergadaian tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.


Trizan menegaskan bahwa usaha gadai bukan kegiatan ekonomi biasa, melainkan bagian dari sektor jasa keuangan yang secara tegas diatur dan diawasi oleh negara. Oleh karena itu, setiap bentuk usaha pergadaian wajib tunduk pada rezim perizinan OJK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pelanggaran terhadap POJK Usaha Pergadaian merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 61/POJK.05/2020, ditegaskan bahwa: Usaha pergadaian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, dan setiap pihak dilarang menjalankan usaha pergadaian tanpa izin OJK.


Beberapa praktik yang ditemukan menjadi perhatian meliputi:


  1. Barang gadai diterima hanya sekitar 50% dari nilai barang bekas;
  2. Bunga dibayarkan per bulan tanpa pengurangan pokok pinjaman;
  3. Barang dilelang setelah keterlambatan 3 hari, tanpa mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.


Skema tersebut menunjukkan indikasi praktik eksploitatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 8, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, perlakuan adil, serta perlindungan dari praktik merugikan.


“Tanpa izin dan pengawasan OJK, tidak ada kepastian hukum, tidak ada transparansi biaya, dan tidak ada mekanisme pengaduan yang sah bagi konsumen. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap keadilan ekonomi,” tegas Trizan.


Atas dasar tersebut, Trizan M.A Hasan menyatakan akan melaporkan Kedai MIB kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk dilakukan penghentian operasional, pemeriksaan legalitas usaha, serta proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »