Jakarta – Siaraindonesia1, Mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap terjadinya praktik transaksi kekuasaan bernuansa korupsi. Analisis ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membandingkannya dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto, kerentanan tersebut muncul karena pemilihan melalui dewan perwakilan cenderung memusatkan proses pengambilan keputusan pada segelintir aktor. Kondisi ini, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa proses seperti ini seringkali berlangsung dalam ruang-ruang tertutup seperti rapat panitia, ruang fraksi partai politik, atau sidang paripurna. Dinamika tersebut memungkinkan keputusan akhir lebih mudah dipengaruhi oleh kelompok elit tertentu, sehingga meningkatkan potensi terjadinya transaksi politik di balik layar.
KPK juga mengaitkan skenario ini dengan konsep state capture corruption, di mana kebijakan publik berisiko didominasi oleh kelompok kepentingan tertentu. Akibatnya, pengawasan publik dapat melemah karena figur yang terpilih merasa lebih berutang budi kepada anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada konstituen yang diwakilinya.
Sebagai catatan, disebutkan pula bahwa korupsi pada dasarnya dapat terjadi dalam sistem apa pun selama faktor-faktor seperti monopoli kekuasaan, kewenangan diskresioner yang besar, dan rendahnya akuntabilitas masih tetap tinggi.
Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD mengemuka setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK baru-baru ini menjerat kepala daerah yang berasal dari Pilkada langsung 2024. Meskipun demikian, pembahasan untuk merevisi undang-undang tentang pilkada langsung telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah bersama DPR. ***


